Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut tiga orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 selama 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Ketiga terdakwa tersebut adalah anggota DPRD Sumut 2009-2014 fraksi Gabungan Gerindra Bulan Bintang Reformasi (FG GBBR) dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Abu Bokar Tambak serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Abu Bokar Tambak pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp233 juta subsider 4 bulan kurunga, terdakwa II Enda Mora Lubis pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp233 juta subsider 4 bulan kurungan dan terdakwa III M Yusuf Siregar pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp260 juta subsider 5 bulan kurungan," jaksa penuntut umum KPK Haerudin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal yang memberatkan, para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dan menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai anggota DPRD Sumut untuk melakukan kejahatan, motif dan kejahatan yang dilakukan para terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain (konstituen) dengan memanfaatkan jabatan/kewenangan yang dimilikinya," tambah jaksa Haerudin.

Hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah pernah dihukum, mengakui secara terus terang, menyesali perbuatan, memiliki tanggungan keluarga, dan dengan sukarela mengembalikan sebagian uang ke KPK.

Ketiganya juga dituntut untuk membayar uang pengganti yaitu Abu Bokar Tombak diwajibkan membayar Rp447,5 juta dikurangi Rp7 juta dari uang yang sudah dikembalikan ke penyidik KPK sehingga sisanya adalah Rp440,5 juta subsider 7 bulan penjara.

Enda Mora Lubis dituntut membayar uang pengganti Rp502,5 juta dikurangi jumlah yang sudah dikembalikan ke penyidik KPK sebesar Rp45,5 juta ditambah yang dikembalikan ke penuntut umum sebesar Rp15 juta sehingga total yang harus dikembalikan adalah Rp442 juta subsider 6 bulan penjara.

M Yusuf Siregar dituntut membayar uang pengganti Rp772,5 juta dikurangi yang sudah dikembalikan ke penuntut umum sebesar Rp50 juta sehingga kurang bayarnya adalah Rp722,5 juta subsider 11 bulan penjara.

JPU KPK tidak meminta pencabutan hak politik ketiga terdakwa karena ketiganya sudah lanjut usia.

Uang suap yang diterima oleh ketiga terdakwa dari Gatot Pujo Nugroho digunakan untuk pertama, pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012; kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013; ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014; keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015; kelima, pengesahan terhadap LPJP APBD TA 2014.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019