Kami sudah masuk tahap final dalam persidangan tersebut. Direncanakan pada minggu kedua di bulan Mei sudah agenda tuntutan
Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung membantarkan penahanan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dari 18 April sampai 3 Mei 2019 untuk kebutuhan persalinan.

Neneng merupakan terdakwa perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dan saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Bandung.

"Terdakwa telah dibantarkan penahanannya oleh hakim untuk kebutuhan persalinan tersebut dari 18 April sampai 3 Mei 2019 nanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Setelah pembantaran untuk kebutuhan persalinan itu, kata Febri, agenda persidangan akan dilanjutkan untuk terdakwa Neneng.

"Kami sudah masuk tahap final dalam persidangan tersebut. Direncanakan pada minggu kedua di bulan Mei sudah agenda tuntutan," ucap Febri.

Dalam fakta persidangan, diketahui Neneng mengaku hanya menerima Rp10 miliar dari Lippo Group yang sebelumnya menjanjikannya memberi Rp20 miliar.

Selain Neneng, jajaran Pemkab Bekasi yang terseret kasus tersebut dan menjadi terdakwa, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Baca juga: Petugas KPK bawa Kepala Dinas PUPR KotaTasikmalaya
Baca juga: Petugas berseragam KPK geledah kantor Wali Kota Tasikmalaya
Baca juga: KPK tunggu perkembangan RS Polri terkait pembantaran Romahurmuziy
Baca juga: KPK: Menag sampaikan surat tidak dapat penuhi panggilan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019