Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka Samin Tan (SMT) yang merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).

"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka SMT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

KPK pada Selasa memeriksa Eni sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan dalam penyidikan kasus korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Adapun, pemeriksaan terhadap Eni dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Anak Perempuan Tangerang.

Untuk diketahui, Eni juga merupakan terpidana perkara korupsi proyek PLTU Riau-1.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhi pidana penjara 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 3 tahun terhadap Eni.

KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Baca juga: Bupati Temanggung dikonfirmasi soal penerimaan uang oleh Eni Saragih
Baca juga: KPK cegah dua orang terkait kasus Samin Tan
Baca juga: KPK dalami aliran dana ke Eni Saragih terkait pengurusan kontrak PKP2B

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019