Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik 21 calon penyidik setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Unit Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.

"Mereka akan diangkat dan disumpah sebagai penyidik KPK pada Selasa, 23 April 2019. Setelah itu akan secara efektif bertugas untuk memperkuat kelembagaan penindakan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, kata dia, pada Senin (15/4) pagi telah dilakukan penutupan kegiatan pelatihan calon penyidik KPK tersebut oleh pimpinan KPK.

Menurut Febri, materi pelatihan yang diajarkan sejak 11 Maret sampai 15 April 2019 itu disesuaikan dengan kebutuhan standar kompetensi teknis sebagai penyidik.

"Diantaranya hukum dan tindak pidana korupsi, audit investigasi forensik, kemampuan investigasi, pelatihan di lapangan, e-learning, simulasi dan praktek, pelacakan aset, dan lain-lain," ucap Febri.

Selama sekitar satu bulan, lanjut Febri, calon penyidik itu mendapatkan pembekalan dan pendalaman materi dari para pakar, baik dari internal KPK ataupun eksternal seperti Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).

Ia menyatakan bahwa para calon penyidik ini dipandang telah mumpuni untuk menjalankan tugas lebih lanjut karena selain mereka telah berpengalaman sebelumnya sebagai penyelidik KPK yang menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi.

"Peningkatan pengetahuan dan skil melalui pelatihan yang diselenggarakan ACLC ini diharapkan semakin mematangkan kemampuan mereka, terutama hukum acara pidana, hukum terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta investigasi dan audit forensik," kata Febri.

Sampai saat ini, kata dia, jumlah penyidik KPK yang berasal dari pegawai tetap KPK, penyidik di Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yaitu sebanyak 96 orang.

"Penambahan 21 orang ini diharapkan semakin memperkuat kerja KPK sesuai dengan harapan publik," ujar Febri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019