Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) akan meningkatkan pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) di tahun 2019 yang mengalami kenaikkan sebesar 50 persen.

"Perubahan PP 44 tahun 2013, terkait jaminan Kematian di tahun 2019 ini," kata Direktur perencanaan strategi dan Teknologi Informasi BPJSTK Sumarjono, saat kunjungan kerja di Manado, Kamis.

Dia mengatakan perubahan PP ini, terkait peningkatan manfaatnya, karena dilihat masih bisa untyk dinakkan yakni dari sebelumnya hanya Rp24 juta menjadi Rp36 juta yakni meningkat sekitar 50 persen.

BPJSTK menaikkan manfaat, katanya, namun tidak menaikkan iurannya.

"Tenaga kerja tidak perlu khawatir, karena iuran per bulan tetap sama," katanya.

Dia menjelaskan Jaminan Kematian memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Santunan berkala 24 x Rp200 ribu = Rp4,8 juta yang dibayar sekaligus. Biaya Pemakaman sebesar Rp3 juta.

Bantuan beasiswa 1 orang anak diberikan kepada setiap peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5 tahun yang diberikan sebanyak Rp12 juta.

Keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp36 juta.

Dia mengimbau kepada pengusaha, tenaga kerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah agar ikut program BPJSTK, karena banyak manfaatnya.

"Jika ikut BPJSTK, maka banyak kekhawatiran yang selama ini membebani pikiran, akan hilang," jelasnya.

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019