Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menunggu Kejaksaan Agung memeriksa berkas perkara tersangka kasus perusakan dan penghilangan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia.

"Berkas tersangka pak Jokdri sekitar 10 hari yang lalu sudah dikirim ke kejaksaan dan kami masih menunggu daripada keputusan jaksa apakah nanti sudah memenuhi syarat formil materiil atau belum," kata Ketua tim media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Argo menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil dari tindak lanjut berkas yang dikirimkan pihaknya ke kejaksaan tersebut hingga belum mengetahui seperti apa kelengkapan dan kekurangannya.

"Yang dilimpahkan adalah kasus penghancuran dan penghilangan barang bukti, dan belum terkait dengan pengaturan skor. Kita memfokuskan ke kasus ini dulu," ucap Argo yang juga merupakan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada hari yang sama.

Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija, dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Tersangka Joko Driyono disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Polisi segera rampungkan pemberkasan kasus Joko Driyono

Baca juga: Perusakan barang bukti pengatur skor diminta usut tuntas

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019