Kehadiran perusahaan tambang di Desa Kawasi sejak tahun 2010 silam harusnya memberikan dampak positif dalam menggenjot APBN dan APBD dan harus memberikan efek peningkatan ekonomi masyarakat di lingkar tambang
Ternate (ANTARA) - Warga Pulau Obi, di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta pemkab setempat ntuk mencabut izin operasional kapal cepat rute Kawasi-Kupal Bacan PP, karena pengaruhi pendapatan ekonomi masyarakat setempat.

"Kehadiran perusahaan tambang di Desa Kawasi sejak tahun 2010 silam harusnya memberikan dampak positif dalam menggenjot APBN dan APBD dan harus memberikan efek peningkatan ekonomi masyarakat di lingkar tambang," kata Koordinator Aliansi Ojek Darat dan Laut Pulau Obi, Sampena Lagoti saat menyampaikan aspirasinya, di Ternate, Jumat.

Dia mengatakan, sesuai UU nomor 40 tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), maka usaha pertambangan bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas masyarakat setempat.

"Sehingga, ketika ekonomi masyarakat tumbuh dengan adanya transportasi laut dan darat dalam mengangkut penumpang, malah menyabotase pengembangan ekonomi masyarakat dengan mendatangkan kapal cepat Masa Jaya dalam mengangkut karyawan yang cuti dengan rute Kawasi-Kupal PP," katanya.

Sampena menyatakan, akibat angkutan yang didatangkan perusahaan itu, ada 14 armada yang berada di Kawasi 5 unit, Soligi 5 unit dan ojek darat sebanyak 300 unit tidak lagi mendapatkan penumpang.

Kehadiran kapal cepat Masa Jaya milik perusahaan tambang PT Harita Group itu, katanya, mengakibatkan peminat yang menggunakan penginapan di Pulau Obi minim, sehingga melemahkan ekonomi masyarakat setempat.

Oleh karena itu, Sampena meminta agar kerja sama antara manajemen perusahaan dengan pengelola kapal cepat KM Masa Jaya ditinjau kembali, karena tidak berpihak terhadap masyarakat di lingkar tambang.

"Perusahaan tambang mestinya menyejahterakan masyarakat, bukan malah menyengsarakan warga, sehingga Aliansi Ojek Darat dan Laut meminta pemerintah harus berkoordinasi untuk mencabut izin KM Masa Jaya tujuan Kupal-Kawasi," ujarnya.

Bahkan, mereka menuntut agar Syahbandar harus mencabut izin berlayar KM Masa Jaya karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Mereka juga meminta DPRD memanggil pemerintah untuk mencabut izin kapal cepat itu, karena tidak pro terhadap pengembangan ekonomi masyarakat Obi dan telah menyalahi semangat CSR yang tertuang dalam dokumen Amdal.

Sementara itu, Humas PT Harita Group, Muchtar Efendi ketika dihubungi secara terpisah menyatakan, kebijakan perusahaan untuk menyediakan kapal cepat Masa Jaya untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi karyawan yang ke Labuha saat mengambil cuti.

"Kami tidak pernah membatasi speed boat ojek melayani karyawan maupun warga di Kawasi, tetapi kehadiran kapal cepat guna mengantisipasi tinggginya gelombang laut yang seringkali terjadi, terutama di perairan Obi dan sangat tidak representatif kalau karyawan menggunakan speed boat dengan ukuran kecil," katanya. 

Baca juga: Ini harapan masyarakat Pulau Obi tentang lsitrik PLN

Baca juga: Pertamina pastikan stok BBM di Pulau Obi aman


Baca juga: Long Boat Tenggelam di Obi Malut, Satu Tewas, Empat Hilang

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019