Diberi tahu oleh Pak Bupati Kebumen, karena Kebumen mendapat Rp100 miliar, katanya
Semarang (ANTARA) - Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad dan Bupati non aktif Purbalingga Tasdi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

Yahya dan Tasdi memberikan keterangan seputar rangkaian pemberian suap yang dimulai dari kebutuhan anggaran yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK) APBN.

Yahya Fuad dalam keterangannya menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Kabupaten Kebumen membutuhkan dana untuk pelaksanaan proyek perbaikan jalan rusak di awal masa jabatannya.

"Setelah dilantik ternyata banyak keluhan soal jalan rusak, sementara APBD 2016 sudah disahkan," katanya.

Ia mengaku berusaha mencari sumber dana untuk pembangunan infrastruktur tersebut, mulai dari pemerintah provinsi, pusat, hingga para legislator yang berasal dari daerah pemilihan Kebumen.

"Ada tujuh anggota DPR dari dapil Kebumen, termasuk terdakwa," katanya.

Terdakwa Taufik Kurniawan, kata dia, menawarkan bantuan untuk pengalokasian DAK melalui perubahan APBN 2016 sebesar Rp100 miliar. Atas alokasi DAK itu, terdakwa meminta kompensasi sebesar lima persen atas anggaran yang akan diusahakannya itu.

Fee sebesar Rp3,6 miliar, kata dia, diserahkan dalam dua tahap di Hotel Gumaya Semarang. Atas pengajuan DAK sebesar Rp100 miliar tersebut, realisasi yang akhirnya dicairkan sebesar Rp94 miliar.

Sementara Bupati Tasdi menjelaskan, DAK untuk Purbalingga dialokasikan melalui perubahan APBN 2017.

Mantan Ketua PDIP Purbalingga itu mengakui memperoleh cara untuk mengurus DAK itu dari Yahya Fuad. "Diberi tahu oleh Pak Bupati Kebumen, karena Kebumen mendapat Rp100 miliar," katanya.

Menurut dia, Yahya memberitahu agar pengurusan dilakukan melalui anggota DPR yang berasal dari dapil Purbalingga.

Ia juga menjelaskan tentang adanya fee yang harus diberikan di muka sebelum DAK cair. Purbalingga sendiri memperoleh realisasi DAK sebesar Rp48 miliar.

Kedua bupati itu sendiri saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Klas I Kedungpane Semarang dalam kasus korupsi di masing-masing daerahnya.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019