Kita masih koordinasi minta salinan lengkap lalu analisa apa dasar pertimbangan, tapi sampai saat ini belum terima, tambahnya
Siak, Riau (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Siak mengaku hingga saat ini masih belum menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus narkotika dan obat-obatan terlarang atas nama Ramona Syafni yang menang kasasi sehingga dibebaskan.

"Sampai saat ini kami belum terima putusan lengkap, hanya petikan atau amar saja," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak, Zikrullah di Siak, Selasa.

Meski begitu, lanjutnya setelah diketahui putusannya kejari langsung melakukan eksekusi bebas pada 11 Maret lalu. Terkait langkah selanjutnya dia menegaskan lagi butuh salinan lengkap untuk jadi bahan analisa.

"Kita masih koordinasi minta salinan lengkap lalu analisa apa dasar pertimbangan, tapi sampai saat ini belum terima," tambahnya.

Namun demikian pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan peninjauan kembali, jika ada ditemukan novum atau alat bukti baru.

Ia mengatakan, dalam eksekusi bebas terhadap Ramona baru sebatas badan. Terkait barang bukti sitaan, ia mengatakan, belum dikembalikan, tapi dipastikan hal itu akan segera dilakukan.

Sebelum mendapat putusan bebas, Ramona telah menjalani masa tahanan 14 bulan. Dia dituduhkan sebagai pengedar sabu-sabu dan ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor Siak pada 2 Januari 2018 dengan barang bukti sebanyak empat paket sabu-sabu.

Ramona menjalani rangkaian proses persidangan hingga akhirnya diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Siak dengan vonis 5 tahun 1 bulan penjara. Lalu banding ke Pengadilan Tinggi Riau, namun vonis tersebut diperkuat.

Sampai pada akhirnya dia melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya pada petikan putusan nomor.3186/ K/ Pidato..Sus/2018 Tanggal 19 Febuari 2019 yang berisi empat hal. Pertama menyatakan terdakwa Ramona Safni alias Mona Binti Sahri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan dalam surat dakwaan penuntut umum tersebut.

Kedua membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan. Ketiga memulihkan agar terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat serta keempat memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019