Karawang (ANTARA) - Beberapa sopir truk pengangkut sampah mengeluhkan praktik pungutan liar (pungli) di area tempat pemungutan akhir (TPA) sampah Jalupang.

"Setiap masuk area TPA, selalu ada pungutan, minimal Rp10 ribu," kata seorang sopir mobil pengangkut sampah yang tidak mau disebutkan namanya, kepada Antara, di Karawang, Jumat.

Ia menyebutkan kalau praktik pungli dilakukan oleh sekelompok pemuda yang mengatasnamakan dari organisasi sosial kemasyarakatan (ormas) tertentu.

Bahkan hanya untuk membuang kasur bekas atau lemari bekas ke TPA Jalupang, sopir mobil pengangkut sampah itu harus mengeluarkan uang minimal Rp50 ribu.

"Alasannya, kasur atau lemari bekas itu bukan sampah rumah tangga, jadi harus bayar lagi," kata dia.

Informasi yang berhasil dihimpun Antara, nilai pungutan di area TPA Jalupang bervariasi, mulai Rp10 ribu-Rp50 ribu, sedangkan dalam sehari, lebih dari 80 mobil pengangkut sampah keluar-masuk TPA Jalupang.

Dikonfirmasi mengenai praktik pungutan liar di area TPA Jalupang, Kabid Kebersihan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Nevi Fatimah enggan berkomentar.

Begitu juga dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Wawan Setiawan, tidak mau berkomentar terkait dengan praktik pungli itu.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019