Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktek pemborongan voucher belanja oleh BUMN menjelang perayaan Lebaran. Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hutauruk, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, mengatakan temuan itu diperoleh KPK setelah melakukan pemantauan di sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. "Kita punya data pembelian voucher yang tinggi yang nilainya jutaan rupiah oleh BUMN," ujarnya. Padahal, katanya, KPK sudah mengirimkan surat imbauan kepada BUMN agar jangan menggunakan kesempatan ritual agama guna mempermulus kegiatan bisnisnya. Namun, Lambok enggan menyebutkan BUMN mana yang memborong voucher belanja bernilai tinggi itu. "Saya tidak mau sebut," katanya singkat. Ia hanya menambahkan KPK siap untuk memanggil pimpinan BUMN yang melakukan pembelian tersebut. "Dan bagi yang menerima, diharapkan melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima," katanya. Lambok menjelaskan pemberian voucher merupakan salah satu modus baru penerimaan parsel Lbaran oleh pejabat negara yang ditemukan oleh KPK. "Sekarang pemberiannya bergeser dalam bentuk voucher," katanya. KPK yang melakukan pemantauan intensif di wilayah Jabotabek juga menemukan modus lainnya, di antaranya pengiriman parsel pada tengah malam, pengiriman bukan ke rumah yang sebenarnya, serta menolak parsel namun menerima kartu ucapan. Setiap tahun, KPK selalu mengeluarkan imbauan untuk tidak menerima parsel untuk para penyelenggara negara. (*)

Copyright © ANTARA 2007