Jakarta (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil  membongkar dan menggagalkan modus baru sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Jakarta-Sukabumi. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, yakni TFA (21), AP (21) dan MN (21) dengan barang bukti 31 paket ganja yang disimpan di dalam bungkus kopi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, penangkapan terhadap tiga tersangka sindikat ganja ini merupakan hasil kerja sama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh dengan Polres Metro Jakarta Barat

"Berdasarkan kerja sama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh didapati informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja kering melalui pengiriman paket Pos Kilat via udara, kemudian kami segera menindaklanjuti informasi tersebut," ujar  Hengki, Jumat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menjelaskan,berdasarkan penemuan paket ganja tersebut Kanit 2 Narkoba Polres Jakbar AKP Arif Oktora berkordinasi dengan Kantor Pos Wilayah Jakarta timur di Jalan Pemuda, Pulogadung (Jakarta Timur) dan dilakukan control delivery atas nama penerima di Matraman, namun alamat tersebut fiktif.

Kemudian tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.

"Dari keterangan itu, kita menangkap tersangka TFA dan AP di dua tempat berbeda, yaitu di Jl. Pemuda Pulogadung Jakarta Timur dan di Jl. Multi Karya, Utan Kayu, Jakarta Timur pada Rabu (20/2)," kata Erick.

Erick menjelaskan pengungkapan narkoba ganja ini merupakan modus Baru karena para pelaku mengemasnya menggunakan bungkus kopi.

Arif menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka, selain dari Aceh tersangka juga memesan ganja dari Sukabumi dan Karawang sebanyak sembilan kali pengiriman dengan jumlah 140 kilogram ganja.

Dari pengakuan tersangka narkoba jenis ganja ini akan diedarkan di Jakarta khususnya Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.  Barang tersebut dipesan melalui pelaku SN (DPO) dan kita masih melakukan penyelidikan," katanya.

Menurut keterangan dari tersangka TFA, ia mendapat perintah untuk mengambil paket yang diduga daun ganja kering dari MN alias Bule yang sudah tertangkap.

Tiga tersangka tersebut kini mendekam di Mapolres Jakarta Barat dan diancam pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019