Makassar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Chinedu Jideofor Aneto alias Mr Adam, otak sindikat penipuan dalam jaringan (daring/online).

"Awalnya ada laporan masuk di bulan Januari tahun ini terkait penipuan online yang melibatkan warga negara asing, kemudian dilakukan penyelidikan, akhirnya berhasil diungkap di bulan Februari ini," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan dalam kasus yang ditangani oleh Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel ini, anggota berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku penipuan online berkedok hadiah kepada korban yang sedang berulang tahun.

Tiga tersangka yang berhasil diciduk itu, yakni Chinedu Jideofor Aneto alias Mr Adam warga asal Nigeria dan mengaku sebagai warga negara Australia.

Kemudian diringkus lagi kaki tangannya, Nurul Indah Wati warga asal Mojokerto dan Tiara Christian warga asal Dempasar, Bali.

Kombes Dicky mengatakan, pengungkapan sindikat penipuan online tersebut, setelah adanya laporan dari korban Marsida Indah pada Januari lalu.

"Dari hasil penyelidikan kemudian anggota membagi dua tim untuk mengejar pelakunya, dua ditangkap di Surabaya dan satu lagi ditangkap di Bali, pada hari yang sama tanggal 8 Februari," katanya pula.

Dicky menjelaskan modus pelaku yakni pada Agustus 2018 akun facebook korban Marsida Indah menerima pertemanan facebook dari akun Donny James yang mengaku dari Australia. Komunikasi pelaku dan tersangka kemudian berlanjut.

Pada Desember 2018, pelaku menanyakan tanggal ulang tahun korban dan berjanji akan mengirim hadiah.

Beberapa hari kemudian, pelaku mengirimkan bukti pengiriman barang kepada korban dan katakan hadiah sudah dikirim ke alamat korban.

"Jadi beberapa hari kemudian setelah menyampaikan kepada korban, jika ada paket berisi uang dolar AS dalam jumlah besar sedang dikirimkan ke alamat korban. Korban percaya karena ada operator mengaku Intan dari jasa pengiriman internasional DHL menelepon korban untuk pengiriman itu," katanya pula.

Korban, lanjut Dicky, percaya kepada korban karena paket yang diunggah di dinding facebook tentang pengiriman paket itu diperlihatkan lalu menyampaikan persyaratan-persyaratannya salah satunya harus transfer sejumlah uang agar paket bisa dikirimkan.

Ia menyatakan korban Marsida lalu mentransfer uang sejumlah Rp10 juta pada 21 Desember 2018 ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Dwi Kusuma Sari.

Kemudian berturut-turut mentransfer dengan jumlah Rp9,5 juta, Rp6,5 juta, Rp7 juta, Rp9,2 juta, dan terakhir Rp12,8 juta.

"Transfer dilakukan berkali-kali, bahkan korban sempat dimintai uang tunai Rp70 juta sebagai biaya pencucian uang dolar AS yang sudah sampai di Surabaya," katanya lagi.

Menurut Dicky, korban Marsida tertarik untuk mendapatkan paketnya yang dijanjikan uang dolar AS dalam jumlah banyak, hingga akhirnya berangkat ke Surabaya dari Makassar untuk bertemu langsung dengan pelaku.

"Karena tertarik, korban kemudian berangkat ke Surabaya dan menginap di Hotel Rich Palace Surabaya pada 22 Januari 2019. Keesokan harinya, ditelepon seorang perempuan yang mengaku asisten Mr Adam dan perintahkan korban agar menarik uang di bank," katanya pula.

"Korban sempat menarik uang di Bank BRI sebesar Rp47 juta. Tidak lama kemudian, korban ditelepon kembali oleh seorang perempuan dan janjian untuk ketemu. Berselang beberapa jam, korban dan pelaku bertemu di hotel," katanya pula.

Pelaku yang mengaku Mr Adam membawa koper berisi paketan itu bertemu korban. Di dalam kamar, korban menerima koper berisi boks itu dan menyerahkan uang tunai lagi sebesar Rp45 juta.

"Setelah menyerahkan uang Rp45 juta itu, pelaku pergi dan korban membuka boksnya ternyata isi dalam paketnya hanya potongan kertas terbungkus rapi. Bukan uang dolar AS seperti yang diperlihatkan," ujarnya pula.

Baca juga: Polda Sulsel bongkar sindikat penipuan online

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019