Eksekusi terpidana korupsi alat kesehatan

  • Kamis, 7 Februari 2019 06:09 WIB

Terpidana kasus korupsi alat kesehatan (alkes) Hari Liewarnata alias Apin (kanan) digeledah petugas saat tiba di Lapas Klas IIA Pontianak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (6/2/2019). Hari Liewarnata yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi alkes RSUD Sanggau tahun 2014 tersebut ditangkap Tim Eksekusi Kejari Sanggau dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung di kediamannya di Grogol Jakarta Barat pada Rabu (6/2/2019) siang. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.

Terpidana kasus korupsi alat kesehatan (alkes) Hari Liewarnata alias Apin (tengah) digiring dua petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau saat tiba di Lapas Klas IIA Pontianak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (6/2/2019). Hari Liewarnata yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi alkes RSUD Sanggau tahun 2014 tersebut ditangkap Tim Eksekusi Kejari Sanggau dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung di kediamannya di Grogol Jakarta Barat pada Rabu (6/2/2019) siang. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.

Terpidana kasus korupsi alat kesehatan (alkes) Hari Liewarnata alias Apin (kedua kanan) tiba di Lapas Klas IIA Pontianak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (6/2/2019). Hari Liewarnata yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi alkes RSUD Sanggau tahun 2014 tersebut ditangkap Tim Eksekusi Kejari Sanggau dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung di kediamannya di Grogol Jakarta Barat pada Rabu (6/2/2019) siang. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait