Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan LGBT dan seks bebas tidak diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) 

"Bahkan satupun kata LGBT tidak ada di dalamnya," kata Komisioner Komnas Perempuan Azriana di Jakarta, Selasa.

Azriana mengatakan, semua poster-poster dan petisi yang menolak RUU PKS berisi kebohongan. Pihak-pihak tersebut juga tidak pernah berdialog meminta konfirmasi kepada Komnas Perempuan.

"Pesan-pesan tersebut beredar tanpa adanya konfirmasi, dialog dan pembahasan yang sehat sehingga situasi menjadi tidak kondusif," kata dia.

Dia mengatakan semua tuduhan-tuduhan dari kelompok penolak RUU PKS seperti disebut melegalkan aborsi tidak ada dalam RUU yang telah menjadi insiatif DPR tersebut.

Komnas Perempuan mengatakan RUU PKS disusun berdasarkan pengalaman korban. Para korban selama ini sulit untuk mengakses keadilan dan pemulihan.

Azriana mengatakan kekerasan seksual yang dialami perempuan jauh lebih luas dari pada yang diatur dalam KUHP, UU TPPO dan UU KDRT. Karena itu, RUU PKS menjadi terobosan untuk melindungi para perempuan dari kekerasan seksual.

Ada sembilan bentuk kekerasan seksual yang diatur dalan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yaitu pelecehan seksual, eksploitas seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.

Azriana mengatakan, jika ada pihak-pihak yang ingin mengkritisi naskah RUU PKS, maka bisa berdialog dan berdiakusi dengab DPR RI, Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil yang relevan yang selama ini mendampingi kebutuhan korban.
Baca juga: Penolakan terhadap RUU PKS disebut tidak berdasar fakta
Baca juga: DPR tanggapi petisi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Baca juga: FPKS tolak draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019