Jakarta (ANTARA News) - Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sempat diusulkan agar menggunakan dolar Amerika Serikat tetapi belakangan tim Panitia Kerja (Panja) BPIH 2019 memutuskan tetap memakai mata uang rupiah. "Dengan diskusi panja, kami sampai sepakat agar tidak membingungkan masyarakat dan jamaah haji sehingga calon haji punya angka pasti dengan rupiah," kata Menteri Agama, Lukman Saifuddin, usai menetapkan BPIH 2019 bersama Komisi VIII DPR, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin.
   
Adapun BPIH 2019 yang harus dilunasi calon haji ditetapkan rata-rata Rp35.235.602 atau masih sama dengan tarif pada 2018. Disebut angka rata-rata artinya nilai itu akan memiliki perbedaan tergantung embarkasi seperti pemberangkatan dari Aceh akan lebih murah dibanding dari Jakarta.

ia mengatakan, sebelumnya sempat ada usulan agar BPIH ditetapkan menggunakan dolar Amerika Serikat karena 90 persen transaksi untuk penyelenggaan ibadah haji oleh pemerintah di luar negeri menggunakan valuta asing seperti dolar Amerika Serikat dan riyal Saudi.
   
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan memakai dolar Amerika Serikat untuk kepentingan ini. "Kami akan ajukan BPIH 1440 Hijriyah pakai kurs dolar. Jika harus dirupiahkan, itu akan gunakan kurs saat musim haji tiba," kata dia, pada pertengahan Januari.
   
Menurut dia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat fluktuatif sehingga kalau BPIH ditetapkan dalam rupiah nilainya bisa berbeda pada saat penetapan dengan pembayaran. 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019