Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap Ombudsman Jakarta Raya melengkapi temuan mereka yang menyebutkan ada praktik premanisme di Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang juga turut jadi dalang kericuhan di beberapa waktu lalu.

Menurut Anies, temuan itu bisa dilengkapi terlebih dahulu agar bisa dijadikan alat bukti untuk penindakan selanjutnya karena dinilai dia, data yang dikemukakan Ombudsman saat ini masih sebatas opini.

"Semua yang menegakkan aturan itu dokumen secara berkas secara bukti, harus lengkap kalau membentuk opini cukup dengan menyebut kata didepannya, 'katanya' Itu sudah langsung jadi opini," kata Anies di Jakarta, Senin.

Anies mengatakan untuk menidaklanjuti wacana premanisme di Tanah Abang, pihaknya mesti mengantongi data-data yang sudah lengkap. Anies berharap laporan-laporan itu bisa dilengkapi sehingga menjadi berkas untuk ditindaklanjuti.

"Tapi kalau mau jadi alat bukti, untuk bertindak harus ada bukti. Jadi saya berharap laporan Ombudsman bisa ditahan untuk alat bukti dalam memproses," tuturnya.

Sebelumnya Ketua Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mengatakan lapak liar kawasan Tanah Abang dikuasai preman. Hal ini memicu kericuhan antara Petugas satuan Polisi Pamong Praja dan pedagang yang hendak melakukan penertiban.

Menurut Teguh, kericuhan ini dipicu karena preman di kawasan ini kehilangan pendapatan karena sebagain besar pedagang sudah direlokasi ke Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Jatibaru dan Blok F.

"Kan preman ada potensi kehilangan pendapatan dari pedagang ini, nah kemudian muncul pedagang baru di jalan Jatibaru yang kemudian mengklaim sebagai PKL Jati baru. Padahal waktu kami verifikasi orang - orang ini enggak ada," kata Teguh saat dihubungi di tempat lainnya. 

Baca juga: Penertiban Tanah Abang terus dilakukan

Baca juga: Kericuhan Tanah Abang dipicu preman kehilangan potensi pendapatan

Baca juga: Dua tersangka ricuh PKL Tanah Abang diduga provokator

Baca juga: Polisi tetapkan 2 tersangka kerusuhan PKL Tanah Abang

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019