Jakarta (ANTARA News) - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menyebut pesinetron Steve Emmanuel tidak mengajukan permohonan rehabilitasi.

"Ya sampai saat ini belum ada rencana untuk rehab (rehabilitasi) atau permintaan (dari) mereka tidak ada," ujar AKBP Erick di Jakarta, Kamis.

Hingga saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih melanjutkan proses pemberkasan terhadap kasus pengedaran dan kepemilikan kokain Steve Emmanuel.

"Pemberkasan akan kami lakukan agar kita segera limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, setelah p21 atau lengkap," ujar dia.

Sebelumnya, AKBP Erick menyebut pesinetron Steve Emmanuel tidak akan direhabilitasi terkait kasus kepemilikan narkoba jenis kokain yang diselundupkan dari Belanda.,

"Steve tidak direhabilitasi, karena alat buktinya sudah cukup," kata dia.

Steve Emmanuel terbukti menyelundupkan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram yang dibawanya dari Belanda. Dirinya sudah mengonsumsi sekitar delapan gram.

Setelah dilakukan tes urin dia juga positif menggunakan narkoba. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Baca juga: Polisi pastikan Steve Emmanuel tidak direhabilitasi
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat gandeng Interpol ungkap kokain Steve Emmanuel lolos

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019