Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Puteri Indonesia buka suara mengenai pernyataan Kepolisian Daerah Jawa Timur bahwa dua finalis kontes kecantikan itu diduga terlibat dalam pelacuran daring.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (11/1), mengungkapkan dua finalis Puteri Indonesia terlibat dalam 45 artis dan 100-an model yang dikendalikan germo ES dan TN.

Luki mengatakan mereka adalah finalis Puteri Indonesia pada 2016 dan 2017. 

Baca juga: Polri : Dua finalis puteri Indonesia terlibat pelacuran daring

Mega Angkasa, Ketua Bidang Komunikasi Yayasan Puteri Indonesia, mengunggah pernyataan resmi di akun Instagramnya, Sabtu.

Dia menulis Yayasan Puteri Indonesia (YPI) telah memecat Fatya Ginanjarsari, finalis Kalimantan Utara 2017 tahun lalu karena melanggar kontrak finalis Puteri Indonesia yaitu mengikuti ajang internasional tanpa izin YPI. 

Sementara itu, finalis Jambi 2016, Maulia Lestari, disebut mulai hari ini bukan lagi bagian dari keluarga besar YPI. Kontraknya telah berakhir sejak Maret 2018.

Keduanya tidak diizinkan menggunakan atribut finalis Puteri Indonesia untuk kepentingan apa pun, tulis Mega.

"Atas hal-hal yang merugikan nama baik YPI, pihak YPI berhak untuk melakukan tindakan hukum terkait dengan pencemaran nama baik YPI," tulis dia.

Baca juga: Tersangka muncikari VA sebut dirinya juga korban

Baca juga: Cegah prostitusi daring melalui pendekatan kultural

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019