Jakarta (ANTARA News) - Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja didakwa menyuap pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar Rp240 juta agar tidak melakukan rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit.
   
"Terdakwa Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk dan Direktur/Managing Director PT BAP memberi uang sebesar Rp240 juta kepada Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD provinsi Kalteng dan Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng melalui Edy Rosada dan Arisavanah, keduanya anggota Komisi B DPRD Kalteng," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Budi Nugraha di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
   
Suap itu dilakukan bersama-sama dengan Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
   
"Agar Borak, Punding, Edy, Arisavanah dan anggota Komisi B DPRD Kalteng lainnya dalam melakukan fungsi pengawasan tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh kabupaten Seruyan, Kalteng, tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) dan belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP," tambah jaksa Budi.
   
Golden Agri Resource Ltd merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah Sinar Mas Grup yang bergerak di bidang kelapa sawit dan dalam operasional perusahaan di Indonesia dilakukan oleh PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk dan PT BAP yang membawahi operasional wilayah 2  dipimpin Eddy selaku Direktur/Managing Director dibantu 2 orang CEO yaitu Willy Agung Adipradhana dan Feredy.
   
PT BAP mengelola lahan sawit seluas lebih kurang 37.401 hektar di kabupaten Seruyan, Kalteng.
   
Pada September 2018, ada pemberitaan media massa mengenai 7 perusahaan sawit yang diduga melakukan pencemaran di Danau Sembuluh, kabupaten Seruyan dan salah satunya adalah PT BAP. Laporan itu dibahas di Badan Musyawarah (BAMUS) dan disepakati melakukan pengawasan melalui Komisi B yang membidangi perekonomian dan Sumber Daya Alam.
   
Komisi B lalu merencanakan kunjungan kerja ke kantor PT BAP di gedung SInar Mas Land Plaza Jakarta pada 26-29 September 2018 yang ditembuskan juga kepada Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
   
Willy Agung yang juga pengurus GAPKI kemudian menghubungi Teguh dan Feredy mengenai kunjungan itu. Feredy lalu meminta Teguh agar menghubungi DPRD Kalteng untuk menunda kunjungannya tersebut.
   
Namun Anggota Komisi B DPRD Kalteng akhirnya tetap datang ke kantor SInar Mas di Jakarta. Saat itu Komisi B DPRD Kalteng dipimpin Muhammad Asera selaku Wakil Ketua Komisi B bertemu dengan Teguh DUdy SYamsuri Zaldi selaku perwakilan PT BAP.
   
"Dalam pertemuan itu Teguh menyampaikan bahwa PT BAP tidak melakukan pencemaran limbah dan terkait HGU sedang dilakukan pengajuan izin sehingga untuk menindaklanjutinya dicapai kesepakatan antara PT BAP dengan Komisi B untuk melakukan peninjauan langsung ke lahan perkebunan PT BAP di kabupaten Seruyan, Kalteng," tambah jaksa Budi.
   
Atas perbuatannya, Edy Saputra bersama-sama dengan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy dan Willy Agung Adipradhana disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
   
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
   
Ketiga terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Baca juga: Dirut PT SMART disebut setujui suap untuk DPRD Kalteng


 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019