Kami evaluasi jika pengawasaannya di post border, industri hulunya terganggu. Oleh karena itu kami merevisi aturannya dan mengembalikan pengawasan ke border
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan merevisi aturan impor baja dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya menjadi Permendag Nomor 110 Tahun 2018.

"Kami evaluasi jika pengawasaannya di post border, industri hulunya terganggu. Oleh karena itu kami merevisi aturannya dan mengembalikan pengawasan ke border," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kepada pers di Jakarta, Kamis.

Sejak diundangkan pada 20 Desember 2018, Permendag 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja akan berlaku satu bulan kemudian, yaitu 20 Januari 2019.

Enggar memaparkan, sebanyak 52 persen kebutuhan konsumsi baja nasional yang mencapai 13,6 juta ton pada 2017 dipenuhi produk impor.

Pada 2018, konsumsi untuk baja impor mengalami peningkatan menjadi 55 persen dalam memenuhi kebutuhan sebesar 14,2 juta ton.

Dengan melihat tren tersebut, Mendag mengusulkan kepada Menko Perekonomian Darmin Nasution agar pengawasan dikembalikan ke pihak bea cukai.

Diketahui, Permendag 22 Tahun 2018 sudah diubah tiga kali. Perubahan itu ditujukan untuk mempercepat proses arus barang di pelabuhan (dwelling time) untuk produk besi dan baja. 

Namun, aturan tersebut justru dimanfaatkan importir untuk mengganti nomor harmonized system (HS) dari carbon steel menjadi alloy steel.

Dengan hadirnya Permendag 110 Tahun 2018, Mendag memastikan impor baja akan kembali diatur meskipun pengawasannya tetap dilakukan oleh petugas bea cukai di perbatasan. 

Baca juga: Baja dan alumunium dikecualikan dari tarif global AS

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019