Kalau dibangun di tempat yang sama, itu sama saja kita merencanakan pembunuhan, makanya kita cari lokasi yang aman, karena bencana ini tidak bisa kita duga
Lampung Selatan (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung mengusulkan Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda untuk lokasi hunian tetap korban tsunami Selat Sunda, warga pesisir di kabupaten ini.

Berkaitan dengan rencana penanganan pascatsunami Selat Sunda itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama pemangku amanah terkait menggelar rapat koordinasi membahas calon lokasi hunian tetap korban bencana tsunami di Lamsel, Kamis.

Rapat itu, menindaklanjuti hasil kunjungan Presiden RI Joko Widodo, Rabu (2/1), ke sejumlah lokasi terdampak tsunami di Lampung Selatan.

Rapat yang digelar di rumah dinas Bupati Lampung Sekatan, dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Sekretaris Daerah Kabuapten Lampung Selatan Fredy SM, Kepala BBWS Mesuji Sekampung selaku Kepala Satgas Bencana Tsunami Provinsi Lampung, Direktur Rumah Khusus Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, dan BNPB Pusat.

Hasil rapat itu, Pemkab Lampung Selatan mengusulkan lokasi hunian tetap di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda. Rencananya, pada lahan seluas 6 hektare milik Pemkab Lampung Selatan itu, akan dibangun rumah-rumah warga yang terdampak tsunami Selat Sunda.

Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang memimpin rapat koordinasi membahas calon lokasi hunian tetap bagi korban tsunami itu mengatakan, pemindahan lokasi hunian tetap itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil survei tim di lapangan, lokasi hunian tetap yang sebelumnya diusulkan di Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa kondisinya cukup curam dengan perbedaan ketinggian mencaoai 24 meter.

Selain itu, setelah memperhatikan kondisi lahan tersebut diperlukan pematangan lahan (land clearing) dengan biaya yang cukup tinggi.

"Kalau dibangun di tempat yang sama, itu sama saja kita merencanakan pembunuhan, makanya kita cari lokasi yang aman, karena bencana ini tidak bisa kita duga," ujar Nanang pula.

Lebih lanjut Nanang mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2011-2031 pasal 29 ayat 4 tentang Kawasan Rawan Bencana, Kecamatan Rajabasa masuk ke dalam Kawasan Rawan Longsor.

"Saya minta camat dan kepala desa, perda ini disosialisasikan ke masyarakat yang terkena dampak tsunami. Kasih penjelasan, jangan sampai terjadi permasalahan. Nanti Bappeda juga pasang baner-baner sosialisasi," ujar Nanang.

Hadir dalam rakor ini Kepala Dinas PU, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perkim, dan Kepala BPBD Lamsel, Koordinator Satker Cipta Karya, Kepala Satker SNVT Perumahan, dan Kepala Satker PBL Provinsi Lampung, Camat Rajabasa, serta Kepala Desa Way Muli.

Baca juga: Jokowi datang bawa harapan korban tsunami Lampung Selatan
Baca juga: Presiden katakan 90 persen penyintas tsunami di Lampung ingin direlokasi

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019