Jakarta (JACX/Antara) - Sebuah video tentang penyegelan masjid dengan keterangan peristiwa terjadi di Morowali Mandar, Sulawesi Tengah, beredar di media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.

Satu akun di Facebook mengunggah video tersebut pada 28 Desember 2018 dengan keterangan "Di Morowali Mandar, masjid ditutup tidak boleh ada sholat lagi. Klu seperti ini, siapa yang bertanggung jawab?"

Narasi yang menyertai video berdurasi kurang dari dua menit itu menggambarkan seakan kejadian penyegelan baru saja terjadi.

Klaim: Video yang beredar adalah rekaman kejadian penyegelan masjid di Morowali Mandar, Sulawesi Tengah

Rating: Salah/Disinformasi

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa video "penyegelan masjid" yang diunggah dan disebarkan itu adalah video lama peristiwa yang terjadi pada Juli 2016 di Sukabumi, Jawa Barat.

"Faktanya peristiwa tersebut ternyata bukan terjadi di Morowali Mandar, melainkan kejadian di Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat," demikian menurut keterangan tertulis Kementerian Komunikasi dan Informatika, Subdit Pengendalian Konten Internet yang diterima di Jakarta, Rabu.

Masjid yang disegel adalah Masjid Al-Furqon, yang dibangun dan dikelola oleh komunitas jemaah Ahmadiyah.

Saat itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Yusri Yunus menyatakan, penyegelan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Sukabumi sebagai tindakan hukum karena Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dianggap telah  melanggar Perda Sukabumi nomor 10/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka Widianto mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena adanya permintaan dari warga sekitar masjid.

Cek fakta: Pemkab Sukabumi segel Masjid Ahmadiyah

 

Pewarta: Tim JACX dan Kominfo
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2019