Kami bersyukur dan mudah-mudahan itu bisa menjadi angin positif untuk industri baja nasional
Cilegon, Banten (ANTARA News) - Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim meyakini bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja bakal mampu mengurangi impor baja.

"Kami bersyukur dan mudah-mudahan itu bisa menjadi angin positif untuk industri baja nasional," katanya saat ditemui di Cilegon, Banten, Kamis.

Silmy menyampaikan, sesuai Permendag 22 Tahun 2018, impor baja masuk dengan bebas yang dinamakan post border inspection.

"Inspeksi dilakukan secara random dan setelah border. Nah, Bea dan Cukai Kemenkeu tidak punya kewenangan memeriksa, yang punya kewenangan itu Kemendag, itu yang sebelumnya," ujarnya.

Hal tersebut, lanjutnya, memudahkan importir melakukan pengalihan nomor harmonized system (HS), sehingga tidak dikenakan bea masuk.

"Ini yang kami lawan karena ini mematikan industri baja nasional. Tetapi, respon dari pemerintah ketika saya menyampaikan pada Pak Presiden dan Wapres langsung direspon, langsung dirubah," ungkapnya.

Diketahui, pertum­buhan impor baja hingga kuartal II-2018 naik 59 persen diband­ingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), negara terbesar pemasok besi dan baja ke Indonesia pada November 2018 yakni Tiongkok sebesar 169,4 juta dolar AS, Jepang 153,9 juta dolar AS, dan Afrika Selatan 149,3 juta dolar AS.

Impor besi dan baja pada November 2018 naik 6,45 persen menjadi 1,06 miliar dolar AS dari 1,00 miliar dolar AS.

Angka tersebut juga naik 22,49 persen jika dibandingkan November 2017 yang sebesar 870 juta dolar AS.

Baca juga: Kemenperin: KNSS bakal subtitusi impor baja otomotif
Baca juga: Industri baja keluhkan peraturan kuota impor
 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018