Pekanbaru (ANTARA News) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menangguhkan penahanan tiga anggota mereka yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi alat kesehatan.

Ketua IDI Pusat Daeng Muhammad Faqih kepada Antara di Pekanbaru, Rabu, mengatakan dirinya dan sejumlah asosiasi profesi dokter siap menjadi penjamin atas permohonan penangguhan menjadi tahanan kota itu.

"Semua yang mengajukan permohonan siap (menjadi penjamin)," katanya.

Menurut Daeng, penangguhan penahanan ketiga sejawat mereka yang kini berhadapan dengan meja hijau masing-masing dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial telah disampaikan ke Majelis Hakim.

Surat permohonan penangguhan itu disampaikan langsung ketiga terdakwa usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa petang kemarin (18/12).

Ia menjelaskan, penangguhan untuk kemudian menjadi tahanan kota itu penting dilakukan karena ketiga terdakwa merupakan dokter sub spesialis, dan keberadaan mereka sangat dibutuhkan masyarakat.

"Ketiga dokter ini bukan spesialis. Tapi subspesialis. Keahliannya langka, dan dibutuhkan dalam pelayanan. Kami mohon penagguhan supaya pelayanan di rumah sakit tidak terganggu," jelasnya.

Sementara itu, saat disinggung perkara yang menimpa ketiga terdakwa, Daeng menjelaskan bahwa sejawatnya tersebut bekerja secara profesional dan mengedepankan etika, yakni kebutuhan pasien.

"Kami melihat apa yang dikerjakan kawan kami bentuk untuk memberikan tanggung jawab layanan. Di situ ada kebutuhan pelayanan. Kalau dokter itu secara profesional dan etika, satu hal yang penting. Kebutuhan pasien didahulukan," jelasnya.

Sehingga ia mengatakan tidak mungkin sejawatnya itu harus menunggu tender untuk pengadaan alat kesehatan, sementara pasien sangat membutuhkan penanganan medis secepatnya.

"Untuk menolong pasien, tidak bisa kita mengatakan menunggu pengadaan. Tidak sama dengan pelayanan lain, karena penanganan dokter itu harus segera dan kebanyakan dalam situasi darurat," lanjutnya.

Untuk itu, dia berharap perkara yang menimpa ketiga dokter yang bertugas di RSUD Arifin Achmad tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga mereka mendapat keadilan.

Hakim Ketua Saut Martua Pasaribu sebelumnya menyatakan masih mempertimbangkan pemberian penangguhan penahanan tersebut.

"Akan kami pelajari (surat permohonan penangguhan). Dengan diajukan ini bukan berarti bisa dikabulkan. Kami diskusi dulu," kata Hakim.

Baca juga: Puluhan dokter Riau aksi damai bela sejawatnya

 

Pewarta: Fazar Muhardi/Anggi Romadhoni
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018