Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait pencairan dana hibah.
   
"Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia)," kata Agus Rahadrjo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
   
OTT KPK itu dilakukan di kantor Kemenpora Jakarta.
   
"Benar, malam ini ada tim dari Penindakan KPK yang ditugaskan di Jakarta," tambah Agus.
   
Menurut Agus, tim KPK mendapat informasi akan terjadi transaksi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Kemenpora.
   
"KPK melakukan kroscek dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah," ungkap Agus. 
   
Sejauh ini ada sembilan orang yang sudah diamankan dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut.    
"Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat deputi di Kemenpora, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ataupun pengurus KONI," ungkap Agus.
   
Pada Rabu (19/12), hasil OTT ini akan diinformasikan lebih lengkap pada konferensi pers yang akan dilakukan oleh KPK. 
   
Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.
   
Sebelumnya, Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Brata membenarkan Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Mulyana termasuk orang yang di-OTT KPK.
   
Menurut Gatot, ada lima orang yang dibawa, yaitu Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Mulyana, seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), seorang bendahara yang merupakan eselon IV dan dua pejabat Kemenpora lainnya.
   
"Saya juga baru akan laporan ke Pak Menteri, kasusnya apa belum tahu," ungkap Gatot.

Baca juga: KPK tangkap tangan pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga

Baca juga: Sesmenpora: bakal ada bantuan hukum

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018