Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan delapan tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan delapan tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
 
Delapan tersangka itu antara lain DTM Abu Hasan Maturidi (DHM), Syafrida Fitri (SFE), Biller Pasaribu (BPU), Richard Lingga (REM), Rahmiana Delima Pulungan (RDP), Restu Kurniawan Sarumaha (RKS), Washington Pane (WP), dan John Hugo Silalahi (JHS).

Sementara itu, kata Febri, terhadap satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban yang seharusnya dapat dilimpahkan hari ini namun tidak dapat dilakukan karena masih DPO.

"KPK masih terus melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Polri," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. 

Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Baca juga: KPK minta bekas anggota DPRD Sumut serahkan diri
Baca juga: Penahanan empat tersangka suap DPRD Sumut diperpanjang
Baca juga: KPK perpanjang penahanan empat tersangka DPRD Sumut

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018