Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria yang kesehariannya sebagai pekerja swasta karena menyimpan narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Pelaku kami ringkus karena informasinya dia sering melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan (Narkoba) di rumahnya," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Sabtu.

Dia mengatakan, dari informasi yang masuk kemudian Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Kemudian, pada Selasa (27/11) siang, sekitar pukul 13.25 WITA, langsung dilakukan penggerebekan di rumah pelaku.

Hasil penggerebekan diperoleh sabu-sabu sebanyak tiga paket seberat 15 gram dan tiga butir pil ekstasi warna biru seberat 0,84 gram serta satu unit timbangan digital merk Acis.

Pelaku diketahui berinisial Sa (42) pekerjaan swasta, warga Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

"Di dalam rumahnya kami temukan barang bukti dan saat itu pelaku sedang santai di rumah dan langsung diringkus petugas," tutur alumni Akpol 2002 itu.

Herry juga mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk pelaku Udin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018