Setelah informasi kita dapatkan secara lengkap, kita langsung mengikuti gerak gerik tersangka. Dan dia berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor sambil membawa sabu-sabu yang disimpan dalam tasnya."
Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Tampan, Kota Pekanbaru berhasil menyita empat kilogram sabu-sabu senilai lebih dari Rp4 miliar dari tangan seorang tersangka buruh bangunan di ibu kota Provinsi Riau tersebut.

"Dengan pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 24.000 generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba," kata Kapolsek Tampan, Kompol Kari Amsah Ritonga di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa seluruh barang haram tersebut disita dari tangan tersangka berinisial SS alias Saud (37), tidak jauh dari kediamannya Jalan Siak II, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Seluruh barang bukti narkoba itu ditemukan polisi didalam tas ransel yang saat ini dikenakannya ketika mengendarai sepeda motor.

Kari mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi akurat yang diterima Polisi akan adanya peredaran serbuk putih haram dalam jumlah besar di kawasan pinggiran kota tersebut.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Selama lebih kurang dua pekan lamanya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang kerap mendistribusikan barang haram yang merusak generasi penerus bangsa itu.

"Setelah informasi kita dapatkan secara lengkap, kita langsung mengikuti gerak gerik tersangka. Dan dia berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor sambil membawa sabu-sabu yang disimpan dalam tasnya," ujarnya.

Saat penangkapan berlangsung, Kari mengatakan tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama dan bebas pada 2012 silam itu sempat mengelak bahwa barang itu merupakan miliknya. Dia berdalih bahwa tas yang ia bawa itu merupakan titipan rekannya berinisial DC.

Namun, Kari menduga bahwa tersangka secara aktif terlibat peredaran narkoba. Sementara DC, rekan tersangka yang belum diketahui keberadaannya saat ini telah ditetapkan sebagai buronan oleh Polisi.

Lebih jauh, Kari menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan warga pendatang asal Sumatera Utara tersebut terancam hukuman hingga 20 tahun penjara atas kejahatannya itu. Tersangka, katanya, dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jajaran Kepolisian Daerah Riau dalam setahun terakhir kerap mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah fantastis. Posisi Riau yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka menjadikan wilayah itu sebagai pintu masuk empuk peredaran narkoba jaringan internasional.

Sepanjang 2018 ini, Polda Riau menyatakan telah menangani 1.667 perkara terkait peredaran gelap Narkoba. Dari jumlah tersebut, 2.304 orang diantaranya jadi tersangka dan masuk penjara. Selain itu, sebanyak 288,48 kilogram sabu-sabu, 217.402 butir ekstasi serta 35,18 kilogram daun ganja turut disita polisi.

Pewarta: Fazar Muhardi dan Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018