Manajemen berjanji akan memperbaikinya, tetapi musibah terlanjur terjadi.
Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan menerima laporan upah pilot Lion Air JT 610 sebesar Rp3,7 juta perbulan sementara upah ko pilot yang dilaporkan sebesar Rp20 juta.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di RS Sukanto di Jakarta, Rabu, mengatakan upah pramugari yang dilaporkan di kisaran Rp3,6 juta hingga Rp3,9 juta.

Ketika ditanya, mengapa upah pilot JT 610 yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih kecil dari upah ko pilot, dia mengatakan, "Coba tanyakan kepada manajemen Lion Air."

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan setiap perusahaan wajib melaporkan upah yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan karena terkait dengan hak pekerjaan untuk mendapatkan perlindungan maksimal jika terjadi kecelakaan, kematian, usia tua dan pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan sebelum musibah jatuhnya pesawat JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Senin (29/10) sudah mengingatkan manajemen Lion Air atas data upah karyawan yang dilaporkan saat itu. "Manajemen berjanji akan memperbaikinya, tetapi musibah terlanjur terjadi," ujar Ilyas.

Dia mengingatkan, apa pun kondisinya, hak pekerja dan ahli warisnya harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundangan. "Lion harus mengganti kekurangannya, karena santunan jaminan sosial adalah hak normatif pekerja yang harus dipenuhi setiap perusahaan," kata Ilyas.

Dia mengimbau kepada semua perusahaan yang masih melaporkan sebagian upah dan atau sebagian pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan agar melaporkan jumlah tenaga kerja dan upah yang sebenarnya agar pekerja mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.


31 pekerja

Hingga kini BPJS Ketenagakerjaan  sudah memverifikasi 31 pekerja yang jadi peserta program jaminan sosial yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Tanjung Karawang, Senin (29/10) pagi.

Berdasarkan data yang dihimpun sementara itu, dari 31 orang,  sebanyak 28 orang mengalami  kecelakaan kerja dan tiga lainnya dijamin dalam program Jaminan Kematian (JKm).

Kecelakaan kerja yang mengakibatkan peserta meninggal dunia, maka  ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan juga beasiswa untuk  seorang anaknya. 

Untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan kematian sebesar Rp24 juta dan jika kepesertaan telah mencapai lima tahun maka seorang anaknya berhak atas beasiswa.

"Kami butuh dukungan dari keluarga dan juga perusahaan agar melaporkan jika ada anggota keluarga atau rekan kerja yang masuk dalam manifest jatuhnya pesawat Lion Air JT 610," ujar Agus.

Baca juga: BPJS-TK verifikasi data 31 pekerja korban kecelakaan Lion Air

Baca juga: Tim pencari deteksi objek yang diduga badan Lion Air JT 610


 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS dan Tessa Qurata
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018