Jadi paling lama 30 hari, tapi bisa diperpanjang sampai 90 hari.
Lombok Tengah (Antara) - Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan ada dana jaminan hidup untuk korban bencana baik di NTB maupun Sulteng. 

"Kami pastikan anggaran untuk jaminan hidup atau jadup itu ada," kata Mensos di sela mendampingi Presiden Jokowi mengunjungi penanganan dampak gempa di ruang VIP Bandara Internasional Lombok,  Kamis. 

Namun Mensos meminta pengertian dari semua pihak, ada aturan-aturan yang harus ditegakkan mengenai jadup.

"Misalnya, mereka-mereka yang berhak mendapat atau berhak disalurkan bantuan jadupnya itu adalah mereka-mereka yang sudah ditentukan, ini aturan, sebelum saya jadi Mensos aturan itu ada," katanya. 

Aturan itu antara lain, mereka-mereka yang berhak adalah yang sudah tinggal di hunian sementata (huntara) atau huntian tetap.

Kemudian penerima jadup itu harus direkomendasikan oleh pemerintah daerah kepada Kemensos untuk kemudian diverifikasi. 

"Nah sampai hari ini baru tiga pemerintah daerah yang merekomendasikan nama keluarga penerima," katanya.

Ia menyebutkan berdasar kesepakatan Kemensos, Kementerian Keuangan dan BNPB, sudah disepakati atau diputuskan, bantuan jadup paling lama adalah 30 hari. 

"Jadi paling lama 30 hari, tapi bisa diperpanjang sampai 90 hari. Hasil dari koordinasi kami, penerima jadup yang penuh tiga bulan (90 hari) itu, adalah mereka-mereka yang rumahnya rusak berat, sedangkan penerima jadup yang dua bulan lamanya itu, mereka yang rumahnya rusak ringan dan sedang. Dananya ada Insya Allah," katanya. *

Baca juga: Waspadai bencana ekonomi sesudah gempa dan tsunami

Baca juga: Dewan Masjid catat 95 masjid di Palu rusak

 


 

Pewarta: Agus Salim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018