Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan polisi menemukan lima proyektil dari enam lubang bekas tembakan peluru nyasar di beberapa ruangan di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Jakarta. 

"Ada lima proyektil yang ditemukan," kata Brigjen Dedi di Jakarta, Kamis.

Temuan itu hasil olah TKP yang dilakukan tim Inafis Polda Metro Jaya, Puslabfor Mabes Polri dan Inafis Polres Metro Jakarta Pusat.

Brigjen Dedi merinci hasil olah TKP tersebut yakni satu proyektil di ruang 1601 di lantai 16 yang merupakan ruangan anggota Fraksi Gerindra, Wenny Warouw; satu proyektil di ruang 1313, ruangan milik anggota Fraksi Golkar Bambang Heri Purnama yang terletak di lantai 13; satu proyektil di ruang 1008 milik anggota Fraksi Demokrat, Vivi Sumantri yang terletak di lantai 10.

Selanjutnya satu proyektil ditemukan di ruang 0915 yakni ruangan anggota Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu di lantai 9 dan satu proyektil di ruang 0617 yang merupakan ruangan anggota Fraksi PDIP, Effendi Simbolon di lantai 6.

Sementara tim hanya menemukan lubang bekas penembakan di ruang 2003 yang merupakan ruangan anggota Fraksi PAN, Totok Daryanto di Lantai 20.

"Di ruang 2003, proyektil belum ditemukan," katanya.

Sebelumnya, peluru diduga dari senjata api yang ditembakkan dari Lapangan Tembak Senayan menembus sejumlah ruangan di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, pada Senin (15/10) sekitar pukul14.40 WIB.

Polri pun sudah menetapkan dua tersangka atas kejadian itu yakni inisial I dan R yang merupakan ASN Kementerian Perhubungan.

Kedua ASN tersebut diketahui bukan anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).

Bila terbukti bersalah, keduanya akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Polisi: tersangka peluru nyasar pegawai Kemenhub

Baca juga: Kiminolog: Ini 'warning' bagi Perbakin

Baca juga: Bekas peluru dua lokasi, sisa penembakan sebelumnya

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018