Jakarta  (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan empat lokasi di Kabupaten Malang terkait kasus penerimaan suap dan gratifikasi oleh Bupati Malang Rendra Kresna. 

"Hari ini dilakukan penggeledahan di empat lokasi lain di Malang, yaitu kantor Dinas Pariwisata, ULP (Unit Layanan Pengadaan), Dinas Kesehatan, dan Dinas Peternakan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Dari empat lokasi itu, KPK menyita barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen terkait proyek.

KPK pada Kamis telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah di 22 lokasi di Kabupaten Malang sejak Senin (8/10) sampai Kamis (11/10).

ke-22 lokasi itu antara lain pendopo Bupati Malang, kantor dan rumah swasta, rumah PNS, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bapenda, PUPR Kabupaten Malang, BUP, Dinas Bina Marga serta Dinas Ketahanan Pangan.

Selanjutnya, rumah Dinas Bupati, kantor Dinas Sosial, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pertanian, rumah saksi (Kepala Bidang di Dinas Bina Marga) dan kantor KorwiI Jatim Partai NasDem.

Dari sejumlah lokasi penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dan sejumlah uang, yaitu di rumah dinas Bupati 15 ribu dolar Singapura, kantor Bina Marga Rp305 juta, dan rumah salah satu Kepala Bidang Rp18,95 juta.

Dalam perkara ini, tersangka Rendra diduga dduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Sementara dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna selaku Bupati Malang dua periode 2010 2015 dan periode 2016-2021 bersama-sama dengan Eryk Armando Talla dari pihak swasta, diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.

Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang. 

Baca juga: Bupati Malang ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi
Baca juga: KPK menggeledah empat lokasi di Kabupaten Malang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018