Oleh karenanya, upaya menggeser persoalan hukum menjadi persoalan politik tidaklah relevan ...
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi berpendapat pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Kehormatan PAN, M Amien Rais sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet adalah proses hukum biasa oleh penyidik kepolisian dalam mengungkap kebenaran suatu peristiwa tindak pidana. 

"Oleh karenanya, upaya-upaya menggeser persoalan hukum menjadi persoalan politik tidaklah relevan," kata Hendardi, di Jakarta, Rabu. 

Menurut dia, dukungan yang diberikan oleh yang menamakan diri Alumni PA 212 pada pemeriksaan hari ini telah memantik dan mendorong persoalan hukum biasa ini berpotensi menjadi persoalan politik yang dipicu oleh politisasi yang dilakukan oleh Amien Rais dan pendukungnya, dengan menyebarkan berbagai ancaman. 

"Sebagai warga negara, M Amien Rais mesti menyikapi pemanggilan pemeriksaan ini sebagai proses hukum normal dalam kerangka penegakan hukum," kata Hendardi. 
 
Ancaman membongkar kasus-kasus di KPK, ancaman penggantian Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan provokasi kebencian berdasarkan etnis dan agama yang muncul dalam pernyataan-pernyataan M Amien Rais dan pendukungnya, lanjut dia, merupakan manuver politik yang tidak memberikan keteladanan pada warga negara, untuk mematuhi prosedur-prosedur hukum.

"Ancaman-ancaman itu tidak relevan dengan kasus yang sedang dialami Ratna Sarumpaet dan justru menggeser persoalan hukum biasa menjadi persoalan politik," katanya.

Politisasi itu, tambah Hendardi, justru datang dari pihak M Amien Rais yang ditujukan untuk melindungi dirinya secara berlebihan. Padahal Amien Rais hanya dimintai keterangan sebagai saksi. 

Meski demikian, upaya M Amien Rais membongkar kasus-kasus KPK dan mengkritisi kinerja Polri merupakan hak yang bersangkutan dan tidak bisa dipersoalkan.

"Publik mafhum bahwa dinamika menjelang Pemilu 2019 telah menyulut berbagai ketegangan yang justru dipicu oleh elit politik. Kontestasi politik hendaknya menjadi pesta riang gembira, karena di sanalah rakyat bisa menunaikan haknya untuk menentukan pilihan secara merdeka," ucapnya.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mempertanyakan pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait sebagai saksi kasus ujaran kebohongan yang menyeret tersangka Ratna Sarumpaet.

"Ada beberapa hal penting perlu saya sampaikan untuk Anda semua termasuk masyarakat Indonesia," kata Amien sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu.

Diungkapkan Amien, Irjen Polisi Setyo Wasisto menyebutkan pemanggilan dirinya atas keterangan Ratna Sarumpaet.

"Ini surat panggilan untuk saya tertanggal 2 Oktober padahal Ratna Sarumpaet baru ditangkap tanggal 4 Oktober, ini sangat janggal bagi saya," ujar Amien.

Pada 2 Oktober itu, Amien menuturkan Ratna Sarumpaet belum memberikan keterangan apapun kepada polisi namun surat panggilan untuk Amien sudah jadi.

"Apakah ini tindak kriminalisasi kepada saya?" tanya Amien.

Kejanggalan kedua dituturkan Amien, nama yang tertulis pada surat panggilan pertama yakni Amin Rais padahal nama lengkapnya Muhammad Amien Rais.

"Saya ingin tanya kenapa nama Muhammad tidak ditulis," ujar Amien.

Hal ketiga, mantan Ketua MPR RI itu meminta Presiden Joko Widodo mencopot Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian karena tidak bersih dan jujur.

Amien meyakini banyak pemimpin Polri yang menjunjung tinggi keadilan untuk menggantikan Tito Karnavian. 

Baca juga: Polisi: pemanggilan Amien Rais sesuai prosedur
Baca juga: Amien Rais pertanyakan pemanggilan Polda Metro Jaya


 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018