Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim menunda pemeriksaan mantan ketua Partai Golkar Setya Novanto sebagai saksi untuk terdakwa keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan rekan bisnis Setnov, Made Oka Masagung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik.
 
"Seyogyanya agendanya adalah pemeriksaan saksi. Hadir Pak SN (Setya Novanto) dan Pak Anang dari Sukamuskin, teryata ada agenda pembacaan pledoi BLBI sebanyak 549 halaman. Sejak pukul 08.00 sampai 12.00 baru terbaca 97 halaman, masih kurang 272 halaman lebih. Kita perkirakan pukul 20.30 baru selesai, dari pada menunggu dan kemalaman, sepakat ditunda Selasa (18/9) pagi. Mohon maaf saksi yang hadir," kata ketua majelis hakim Yanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
   
Setnov dan Anang Sugiana Sudihardjo seharusnya menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setnov dan pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung. Keduanya didakwa menjadi perantara pemberian uang 7,3 juta dolar AS kepada Setnov dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik.
   
Setnov sudah divonis 15 tahun penjara sedangkan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sugihardjo divonis 6 tahun penjara dalam perkara yang sama, keduanya saat ini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.
 
Pada sidang kali ini seharusnya ada 10 orang saksi yang dihadirkan yaitu Setya Novanto, 
Anang Sugiana, Isnu Edhi, Chandra Erry, Ferry Tan, Melyana Jap, Foe Sew Hai, Wong Oey Philip Wijaya, Johanes Richard Tanjaya, Jimmy Iskandar alias Bobby. Mereka adalah panitia pengadaan KTP-E dan tim Fatmawati bentukan Andi Agustinus.
   
Dalam perkara ini, Irvanto Pambudi Cahyo dalam rentang waktu antara 19 Januari 2012-19 Februari 2012 untuk kepentingan Setya Novanto beberapa kali menerima uang dari Johannes Marliem yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS melalui Riswan alias Iwan Barala. 
   
Caranya adalah Irvanto memerintahkan Direktur PT Biomorf Lane Indonesia Johannes Marliem untuk mengirimkan uang ke beberapa rekening perusahaan atau "money changer" di luar negeri.
   
Johannes Marliem lalu mengirimkan uang sesuai dengan permintaan Irvanto dan setelah Johanes mengirimkan uang tersebut, Irvanto menerima uang tunainya dari Riswan secara bertahap seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.
   
Selain diberikan melalui Irvanto, "fee"  untuk Setnov juga dikirimkan melalui Made Oka Masagung seperti kesepakatan yang dibuat sebelumnya. Pada 14 Juni 2012 Made Oka menerima "fee" untuk Setnov sejumlah 1,8 juta dolar AS dari Johannes Marliem melalui rekening OEM Investment, Pte. Ltd pada OCBC Center Branch dengan "underlying transaction software development final payment". 
   
Pada 10 Desember 2012, Made Oka masagung kembali menerima "fee" untuk Setnov dari Anang sejumlah 2 juta dolar AS melalui rekening pada Bank DBS Singapura atas nama Delta Energy Pte Ltd yang juga merupakan perusahaan milik Made Oka yang disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100 ribu lembar milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation suatu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delware Amerika Serikat.
   
Selanjutnya Made Oka menemui Hery Hermawan selaku Direktur PT Pundi Harmez Valasindo, dan menyampaikan bahwa Made Oka mempunyai sejumlah uang di Singapura, namun akan menarik secara tunai di Jakarta tanpa melakukan transfer dari Singapura sehingga pedagang valas Juli Hira dan Hery Hermawan memberikan uang tunai kepada Made Oka Masagung secara bertahap, sedangkan uang Made Oka yang di Singapura dipergunakan untuk pembayaran transaksi Hery Hermawan dan Juli Hira. 
   
Selain menarik secara tunai, Made Oka juga mengirimkan sebagian uang dari Johannes Marliem kepada Irvanto melalui rekening milik Muda Ikhsan Harahap di Bank DBS sejumlah 315 ribu dolar AS. Uang tersebut selanjutnya diterima oleh Irvanto secara tunai dari Muda Ikhsan Harapan di rumah Irvanto.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018