Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga masih meneliti berkas tersangka NS, Kepala Dinas Perhubungan Samosir, terkait kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Tiga Ras, Kabupaten Simalungun.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu, mengatakan berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik Polda Sumut sedang diperiksa jaksa yang menangani perkara tersebut.

Jika berkas perkara orang pertama di Dinas Perhubungan Samosir itu  dinilai belum lengkap, maka Jaksa Kejati Sumut akan mengembalikannya kepada Polda Sumut agar disempurnakan.

"Jadi, saat ini Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut tengah bekerja meneliti perkara tersangka Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Samosir," ujar Sumanggara.

Jaksa juga memeriksa berkas perkara tersangka RD, Kepala Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Pantai (ASDP) serta KS, pegawai honor di Dishub Samosir dan juga anggota Pos Pelabuhan Simanindo.

Berkas perkara kedua tersangka itu, masih P-19 atau belum lengkap karena masih terdapat kekurangan berupa persyaratan formil dan materil.

Penyidik Polda Sumut diminta secepatnya melengkapi berkas perkara Kabid ASDP dan pegawai honor Dishub Samosir itu.

Sedangkan berkas perkara TS, nakhoda dan sekaligus pemilik KM Sinar Bangun serta GF, Kapos Simanindo sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Saat ini, jaksa yang menangani perkara kapal yang tenggelam itu masih menunggu pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Sumut," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

??Sumanggar menambahkan, pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka yakni TS dan GF, serta barang bukti dapat dilaksanakan oleh Polda Sumut.

? "Setelah tersangka dan barang bukti itu diterima, maka Kejati segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Menurut catatan, kelima tersangka itu dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp1,5 miliar.

Proses itu dilakukan terkait tenggelamnya kapal kayu KM Sinar Bangun sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 18 Juni 2018.

Tercatat 21 penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia.

Sedangkan 164 penumpang lainnya dinyatakan hilang dan tidak dapat diangkut jasadnya dari kedalaman 450 meter di Danau Toba.

Baca juga: Kejati meneliti berkas perkara tenggelamnya Sinar Bangun di Danau Toba
Baca juga: Kejati Sumut tunggu pengembalian berkas kapal tenggelam
Baca juga: Penyeberangan Danau Toba Simanindo-Tigaras dibuka kembali

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018