Hakim yang seharusnya bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi, justru melakukan korupsi."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) mencatat sejak tahun 2005 hingga Agustus 2018, operasi tangkap tangan (OTT) KPK telah mengamankan 19 orang hakim yang tersandung kasus suap dan korupsi.

"Catatan ini berdasarkan laporan tahunan KPK, terdapat 17 hakim yang sudah kena OTT sepanjang 2005 hingga 2017. Ditambah dua hakim PN Medan, kini menjadi 19," papar juru bicara KY Farid Wajdi ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dari 19 hakim tersebut, terdapat 10 hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tiga hakim Pengadilan Negeri, satu hakim Pengadilan Tinggi, empat hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, dan satu hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial.

Farid menyesalkan sepuluh dari 19 hakim yang tertangkap tangan oleh KPK pada 2005 hingga 2018 merupakan hakim ad hoc Tipikor.

"Hakim yang seharusnya bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi, justru melakukan korupsi," kata Farid.

Lebih lanjut Farid mengatakan KY menilai perlu adanya pembenahan proses rekrutmen dan pengawasan terhadap hakim ad hoc Tipikor.

Terkait proses rekrutmen hakim ad hoc Tipikor Farid mengungkapkan bahwa adanya anggapan yang mendaftar tidak semuanya adalah calon terbaik yang berkapasitas dan berintegritas.

"Para calon tersebut hanyalah para pencari kerja (job seeker). Oleh karena itu, KY menegaskan pentingnya melakukan cek integritas dengan mendalami rekam jejak calon," kata Farid.

Pendalaman rekam jejak guna melihat rekam jejak calon dikatakan Farid harus menjadi fokus dan prioritas dalam proses seleksi.

"Dalam rangka melaksanakan ini, maka perlu kerja sama lembaga antara MA, KY, KPK, dan teman-teman pegiat anti korupsi," pungkas Farid.

Baca juga: KPK tangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Medan

Baca juga: KPK tetapkan hakim PN Medan sebagai tersangka

Baca juga: KY desak MA lebih terbuka benahi internal

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018