Sudah ditahan
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menahan pengemudi Misvanul Andri yang diduga menganiaya remaja RA (14) saat melintasi Jalan Tol Jagorawi kawasan Cibubur arah Jakarta.

"Sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta Jumat.

Nico menyatakan Misvanul dijerat Pasal 351 KUHP juncto Pasal 76 C juncto Pasal 50 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ilustrasi kekerasan orang dewasa terhadap anak. Kekerasan pada anak bukan cuma secara fisik namun juga psikologis, sosial, hingga merampas masa kanak-kanak mereka atau malah mematikan mereka. (Komisi Perlindungan Anak)
Diungkapkan Nico, tersangka telah mengaku memukul RA lantaran emosi usai kendaraannya mengerem mendadak.

Nico menuturkan penyidik telah mengantongi dua alat bukti berdasarkan hasil visum, keterangan korban, saksi pelapor dan petugas tol termasuk Misvanul sehingga proses hukum meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan alat bukti yang dikantongi, penyidik gelar perkara guna menetapkan tersangka terhadap Misvanul.
Sebelumnya, beredar video penganiayaan pengemudi terhadap seorang remaja melalui media sosial yang terjadi di ruas Tol Jagorawi kawasan Cibubur arah Jakarta pada Rabu (22/8).

Akibat pemukulan itu, RA mengalami pendarahan pada bagian hidung.

Kejadian itu berawal ketika kakak RA, Reza bersama ibunya menumpang mobil melintasi Tol Jagorawi arah Jakarta.
Reza mengerem mendadak lantaran kendaraan di depannya mengerem mendadak sehingga pengemudi Misbanul yang mengendarai Captiva bernomor polisi B-1207-TGZ itu yang berada di belakang mengerem mendadak.

Pengemudi Captiva itu memberi isyarat agar Reza menepikan kendaraan ke pinggir jalan untuk menjelaskan peristiwa itu.

Saat keluar mobil, Reza dicekik pengemudi tersebut seraya memaki hingga terjadi penganiayaan terhadap RA.

Terkait dugaan tersangka merupakan pegawai honor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono mengaku belum dapat memastikan informasi itu.

Baca juga: Polisi terima laporan pengemudi aniaya remaja

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018