Jakarta (ANTARA News) – Masalah kesehatan yang mengakibatkan kekerdilan masih merupakan masalah yang pelik bagi pemerintah RI.

Pasalnya kasus kekerdilan atau stunting diderita oleh anak-anak di 160 kabupaten di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data riset kesehatan dasar (riskesdas) tahun 2013, jumlah anak Indonesia yang mengalami kekerdilan mencapai sembilan juta orang atau 37 persen dari penduduk usia anak Indonesia.

Tercatat ada 15 kabupaten/kota dengan jumlah kasus kekerdilan tertinggi yakni Aceh Tengah (D.I. Aceh), Rokan Hulu (Riau), Lombok Utara (NTB) dan NTT diantaranya Manggarai Timur, Sumba Barat Saya, Sumba Tengah, Ngada, Timor Tengah Selatan dan Sabu Raijua.

Selanjutnya Seram Bagian Barat (Maluku) dan Papua yakni Tambrauw, Intan Jaya, Dogiyai, Lanny Jaya dan Sorong Selatan.

Maraknya stunting merupakan situasi yang tidak boleh diabaikan. Stunting disebabkan oleh kondisi kesehatan anak yang tidak optimal karena kualitas dan kuantitas asupan makanan yang salah.

Tidak hanya menyebabkan pendeknya tinggi badan, stunting juga menyebabkan kurang maksimalnya perkembangan otak anak. Selain itu di masa depan, kesempatan bekerja bagi penderita stunting, terbatas karena mereka memiliki IQ yang rendah.

Anak penderita stunting juga akan mengalami masalah kesehatan seperti penurunan fungsi kekebalan, mengalami obesitas, penurunan toleransi glukosa, penyakit jantung koroner, hipertensi dan osteoporosis.

Pemerintah Joko Widodo – Jusuf Kalla pun tidak tinggal diam. Setelah melalui sejumlah rapat pleno dan koordinasi antarkementerian lembaga, pada pertengahan 2017, dibentuklah Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Ada lima pilar yang menjadi program TNP2K dalam menangani masalah kekerdilan. Pilar pertama, yakni komitmen dan visi Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla sebagai pemimpin negara. Pilar kedua, mengampanyekan dan mengedukasi upaya menangani masalah kekerdilan.

Pilar ketiga, koordinasi antarkementerian dan lembaga untuk menyelesaikan masalah kekerdilan. Pilar keempat, mewujudkan ketahanan pangan. Pilar kelima adalah pemantauan dan evaluasi kinerja.

Sejumlah dana APBN yang dikucurkan untuk menangani kasus kekerdilan pada 2018 paling tidak mencapai Rp47 triliun yang dialokasikan ke sejumlah kementerian lembaga, ditambah Rp93 triliun yang digelontorkan ke pemerintah daerah dan disalurkan melalui dana desa.

Ada 100 kabupaten dengan 1.000 desa yang menjadi target pemerintah dalam mengatasi kasus stunting.

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretaris Wapres RI Bambang Widianto mengatakan penanganan masalah kekerdilan anak di Indonesia tidak dapat diselesaikan dengan perbaikan gizi saja, namun perlu perbaikan di banyak sektor.

Bambang mengatakan masalah kekerdilan muncul akibat dari adanya sejumlah masalah yang terjadi di masyarakat, di antaranya kemiskinan, pendidikan yang rendah, gizi buruk, rendahnya kesadaran kesehatan dan tidak tersedianya fasilitas sanitasi yang memadai di rumah warga.

"Kita tidak bisa memberikan obat cacing di satu lokasi tanpa kita membangun jamban yang memenuhi standar kesehatan di situ. Akan percuma," kata Bambang.

Baca juga: Perlu perbaikan banyak sektor turunkan angka kekerdilan

Dalam program TNP2K, penanganan stunting terbagi dua yakni intervensi gizi spesifik yang ditujukan kepada anak dalam seribu hari pertama kehidupan dan intervensi gizi sensitif yakni intervensi melalui berbagai kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan.

Intervensi gizi spesifik ini menyasar pada ibu hamil, ibu menyusui, anak usia 0-6 bulan dan anak 7-23 bulan diantaranya dengan pemberian makanan tambahan untuk mengatasi kekurangan energi dan protein kronis, pemberian suplemen zat besi, asam folat dan kalsium bagi ibu hamil, edukasi inisiasi menyusu dini (IMD), pemberian ASI eksklusif, imunisasi lengkap pada anak dan memantau tumbuh kembang anak.

Sementara intervensi gizi sensitif diantaranya dengan menyediakan akses masyarakat terhadap air bersih, menyediakan akses terhadap sarana sanitasi pribadi, menyediakan akses kepada layanan kesehatan dan keluarga berencana (KB), mengedukasi pola pengasuhan anak yang tepat kepada para orang tua, edukasi kesehatan seksual, reproduksi dan gizi pada remaja serta meningkatkan ketahanan pangan dan gizi.

Meskipun stunting di sejumlah daerah sudah ditangani oleh pemerintah, namun stunting secara keseluruhan masih belum dapat diberantas.


Poor Coordination, Poor Action

Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, kendala yang dihadapi dalam penanganan masalah stunting di Indonesia adalah lemahnya kerja sama antarkementerian dan lembaga.

Pihaknya menegaskan bahwa Indonesia memiliki anggaran yang cukup dalam menangani permasalahan kekerdilan.  

"Jadi sebetulnya kita tidak lack of money, hanya 'poor coordination, poor action'," katanya.

Padahal, penanganan masalah kekerdilan di Indonesia tidak bisa ditangani satu kementerian/lembaga saja, tapi membutuhkan kerja sama banyak pihak karena masalah tersebut merupakan dampak dari sejumlah faktor yang saling terkait.


Pemda Kurang Berpihak pada Penanganan Stunting

Sementara Asisten Deputi Ketahanan Gizi, Kesehatan Ibu dan Anak dan Kesehatan Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan, Meida Octarina berpendapat bahwa kasus kekerdilan yang masih banyak terdapat di berbagai daerah juga disebabkan pemerintah daerah yang kurang memperhatikan penanganan masalah ini.

Ada beberapa pemimpin daerah yang belum melihat masalah kekerdilan sebagai masalah prioritas yang harus diselesaikan. "Selama ini, ada sebagian (pemimpin daerah) yang mau terlibat, ada juga yang menganggap kasus stunting bukan prioritas," kata Meida.

Menurut Meida, pemerintah pusat sangat serius untuk menurunkan angka kekerdilan di Indonesia. "Tinggal tergantung 'willingness' si pemimpin daerah," katanya.

Tak hanya kementerian dan lembaga yang berupaya menangani kasus kekerdilan, ada banyak LSM juga serius berupaya mengatasi kasus ini. Namun demikian, kurangnya pengawasan membuat kinerja LSM saling tumpang tindih dan tidak terarah.

"Kerja LSM banyak yang overlapping. Perlu ada monitoring oleh pemimpin daerah, apakah itu gubernur, bupati atau walikota," katanya.

Untuk mengatasi masalah stunting di sejumlah daerah, para pemangku kepentingan diantaranya kementerian/lembaga terkait, pihak swasta dan LSM perlu meningkatkan koordinasi serta merancang strategi yang tepat dalam menangani kasus kekerdilan di sejumlah daerah agar solusi yang diimplementasikan dapat menunjukkan hasil yang nyata.

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018