Jakarta (ANTARA News) - Artis dan model yang tengah tersandung kasus narkoba Roro Fitria mengaku sudah enam bulan tidak bertemu ibundanya, Raden Retno Winingsih sejak ditangkap kepolisian Februari lalu.

“Sudah enam bulan tidak bertemu Mama, hari ini ditemani sidang,” kata Roro Fitria dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Roro berharap persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa, Kamis, dapat berjalan lancar dengan kedatangan Retno, sang mama.

“Doakan saja berjalan lancar,” kata Roro yang konsisten menghadiri persidangan dengan rambut terkepang.

Retno pun akhirnya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 11.30 WIB.

Retno datang dengan duduk di kursi roda memasuki ruang tahanan untuk menjenguk dan menemani Roro Fitria untuk menghadiri persidangan.

Walau kondisi kesehatannya tengah menurun, Retno terlihat terus berada di ruang tahanan menemani Roro hingga pukul 19.45 WIB.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak terdakwa digelar pada pukul 20.00 WIB, Kamis.

Menurut Kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar Hasrat Sjafrie, pihaknya menghadirkan Ahli Hukum untuk Bidang Narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, Dr Ilyas.

“Dr Ilyas ini juga sempat menjadi saksi ahli untuk Ridho Rhoma, dan terakhir Tio Pakusadewo. Harapannya, beliau bisa memberi keterangan bahwa pemakai sebaiknya direhabilitasi,” jelas Asgar.

Penasihat hukum Roro Fitria itu menyampaikan selama ini di persidangan terlihat bahwa kliennya bukan pengedar.

“Murni pemakai, tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan saat Ibu Roro ditangkap. Apalagi pengedar, tidak ada bukti aliran dana yang masuk ke rekening Roro,” jelas Asgar.

Sebelumnya, petugas dari Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari. Saat ditangkap, Roro tengah menunggu sabu yang ia pesan dari YK dengan perantara WH atau Wawan.

Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria dijerat dengan tiga pasal, diantaranya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki, dan menguasai; Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan; dan Pasal 132 UU RI No.35/2009 mengenai pemufakatan jahat.

Baca juga: Roro Fitria tanyakan pengaruh injeksi kolagen terhadap hasil tes narkoba di persidangan

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018