Langkat, Sumut (ANTARA News) - Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang enam jam dengan memeriksa berbagai saksi dan barang bukti akhirnya penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menetapkan satu tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Sudah ditetapkan satu tersangka dari OTT yang dilakukan polisi unit tipikor Polres Langkat," kata Kepala Sub bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnolod Haasibuan, di Stabat, Rabu.

Tersangka yang ditetapkan dalam OTT tersebut berinisial MAR (52) oknum Pegawai Negeri Sipil selaku Koordinator UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Kutambaru, warga pasar IV Desa Namuterasi Kecamatan Sei Bingei, katanya.

Penetapan terhadap tersangka MAR ini setelah sebelumnya penyidik polisi memeriksa 12 orang saksi diantaranya Agung pegawai honor, Saryono PNS penjaga kantor, Pasti Malem (58) kepala sekolah SD 055976 Cangkulan.

Termasuk Bena Malem (58) kepala sekolah SD 054891 RIH Sogong, Banci malem Kepala sekolah SD 050641 Namotongan, Ayem (58) kepala sekolah SD 057738 Buluh Kumpal Desa Namo Teras, Elvina (34) operator sekolah SD 057736 Sulkam, Mukhlis (21) operator sekolah SD 054891 RIH Sogong.

Terdapat juga Agnes Tasya (24) operator sekolah SD 053960 Maryke, Wenly alias Puput (20) operator sekolah SD 053960 Maryke, Amelia (19) operator sekolah SD 050640 Kutambaru dan Suardini (32) operator sekolah SD 057737 Tanjung Gunung Baru.

Barang bukti yang diamankan dalam pristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu diantaranya amplop berwarna kuning bertuliskan SD 41 Namotongan dengan uang Rp 600 ribu, amplop berwarna putih bertuliskan SD Cangkulan yang didalamnya terdapat uang Rp950 ribu, amplop berwarna kuning bertuliskan Mulana PA Rielina RIH Sogong terdapat uang Rp400 ribu, uang tunai sebanyak Rp3.200.000.

Penangkapan terhadap tersangka MAR ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dimana saat itu tersangka ini sedang menerima amplop berisikan uang, lalu petugas meminta tersangka untuk mengeluarkan amplop yang diterima, ujarnya.

Dalam keterangannya tersangka MAR ini mengaku menerima uang dari seluruh kepala sekolah di Kecamatan Kutambaru sebesar Rp200 ribu per guru, dimana uang tersebut bersumber dari tunjangan profesi guru.

Oleh penyidik polisi unit Tipikor Polres Langkat tersangka MAR ini dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 huruf f UU Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018