Jakarta (Antara News) - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya mempercepat penerbitan peraturan mengenai penggunaan rooftop panel surya untuk konsumen PT. PLN (Persero) jenis tertentu, dalam rangka memenuhi komitmen bauran energi baru terbarukan (EBT).

Wakil Menteri (Wamen) ESDM Arcandra Tahar mengatakan bahwa dalam satu minggu ke depan peraturan tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Dia pun mengaku sudah menandatangani usulan peraturan itu, dalam rapat bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana hari ini.

"Sudah tadi saya tandatangani. Tinggal menunggu nanti dengan Pak Menteri. Insya Allah kita usahakan (dalam seminggu akan terbit)," kata Arcandra di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Dirjen EBTKE Rida Mulyana menyatakan bahwa bila Permen tersebut sudah terbit, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

"Nanti jika rooftop panel surya telah terbit Permen-nya, kita akan sosialisasikan secara masif. Saya yakin dalam waktu dekat," ucap Rida.

Pada Rabu 1 Agustus 2018 yang lalu, Menteri ESDM Ignatius Jonan mengatakan bahwa dalam peraturan tersebut nantinya pemerintah akan membolehkan semua pelanggan PLN, di luar konsumen industri, seperti golongan bisnis, pemerintah, dan rumah tangga, melakukan pemasangan rooftop panel surya. Konsumen PLN pada golongan tersebut diperkirakan mencapai 2/3 dari jumlah konsumen PLN.

Apabila sudah memasang rooftop panel surya, konsumen dapat menjual listrik yang dihasilkannya ke PLN, dengan tata kelola harga yang diatur dalam peraturan penggunaan rooftop panel surya.

Selain bertujuan untuk memenuhi komitmen bauran energi baru terbarukan (EBT), dengan adanya peraturan penggunaan rooftop panel surya itu masyarakat juga bisa berinvestasi dengan memasang rooftop panel surya, sehingga bisa terjadi jual beli listrik. Selain itu, masyarakat bisa melakukan penghematan listrik.

Penghematan yang bisa dilakukan dengan adanya rooftop panel surya ini dinilai cukup signifikan. Misalnya, rumah pribadi yang sudah dipasangi rooftop panel surya sebesar 15,4 kWp dengan harga Rp200 juta, setiap bulan hanya membayar tagihan sebesar sekitar Rp1 juta, dari sebelumnya Rp4-5 juta.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018