Nunukan (ANTARA News) - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,157 kilogram yang diamankan Polres Nunukan, Kaltara adalah milik penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bolangi Kabupaten Gowa, Sulsel.

Kapolres Nunukan, AKBP Jepri Yuniardi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Nurhasan di Nunukan, Sabtu menjelaskan, barang bukti sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia ini dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas Narkotika Bolangi, Sulsel atas nama Guntur.

Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan di Kabupaten Nunukan sejak Rabu (1/8).

Keterlibatan Guntur ini sesuai keterangan kelima orang yang diamankan setelah penemuan barang bukti seberat 2,157 kilogram dalam jok motor yang terparkir di depan rumah Asbudi di Jalan Porsas Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan.

Nurhasan menambahkan, keterangan kelima orang ini salah satunya adalah Nurheni istri Asbudi adalah adik kandung Guntur, penghuni Lapas Bolangi tersebut.

Sedangkan Nurheni ini terlibat langsung mengumpulkan 21 bungkus sabu-sabu yang dibawa Husni, Syawal dan Darmawan dari Pulau Sebatik. Selanjutnya akan dibawa ke Makassar melalui Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulsel.

Sekaitan kepemilikan sabu-sabu oleh penghuni Lapas Bolangi maka penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan akan ke lapas tersebut untuk melakukan pemeriksaan kepada bersangkutan.

Kronologis penyelundupan sabu-sabu milik Guntur yakni seseorang bernama Aco yang menyerahkan kepada Husni di Tawau Negeri Sabah, Malaysia.

Kemudian Husni membawa ke Sei Nyamuk Pulau Sebatik dimana dua rekannya yakni Syawal dan Darmawan telah menunggu.

Setibanya di Pulau Sebatik, Husni yang membawa 21 bungkus sabu-sabu dari Tawau itu dibagi-bagi kepada kedua rekannya untuk dibawa ke Pulau Nunukan tujuan rumah Asbudi masing-masing membawa tujuh bungkus.

Setelah tiba di rumah Asbudi, sabu-sabu diserahkan kepada Nurheni (istri Asbudi) juga adik kandung Guntur. Lalu disimpan dalam jok motor untuk dibawa masuk di kapal KM Thalia di Pelabuhan Tunon Taka untuk dibawa ke Parepare.

Husni, Syawal dan Darmawan adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Makassar diupah Rp10 juta.

Husni sendiri sebelumnya meloloskan sabu-sabu dari Malaysia ke Sulsel.

Pewarta: Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018