Jakarta (ANTARA News) - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menilai alasan Partai Golkar tetap mengajukan sejumlah bekas narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 sebagai jalan tengah hanya berkilah atau mencari-cari alasan.

"Kalau serius antikorupsi, ya, `gak` mengelak dengan tameng seperti itu," kata Ade ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, sebagai partai besar Golkar tentu memiliki banyak kader yang bagus dan bebas korupsi yang lebih layak untuk diajukan sebagai caleg.

"`Gak` mungkin partai sekelas Golkar tidak punya kader bagus untuk dimajukan," ucap Ade.

Ade menyayangkan beberapa partai, tidak hanya Golkar, yang "nekat" mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai caleg.

Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang kemudian diundangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham pada pasal 4 ayat 2 jelas melarangan mantan napi kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak untuk maju sebagai caleg.

Menurut Ade, aturan KPU itu tidak hanya bagus untuk masyarakat, tetapi juga untuk internal partai.

"Mestinya partai mengusung kader terbaik untuk dmajukan dalam jabatan publik. Kualitas dan integritas mestinya menjadi pertimbangan utama," ujar Ade.

Sebelumnya, Ketua Korbid Hankam, Hubungan Luar Negeri, Diaspora, DPP Golkar Happy Bone Zulkarnain mengatakan pengajuan bekas napi kasus korupsi merupakan jalan tengah karena peraturan KPU itu masih menjadi polemik dan digugat di Mahkamah Agung.

"Apabila selama proses verifikasi tersebut tidak ada putusan MA yang membatalkan maka bakal calon legislatif tersebut gugur, tapi jika ada putusan MA yang membolehkan maka bacaleg yang bersangkutan bisa terus maju seleksi untuk menjadi caleg," kata Happy Bone di Jakarta, Kamis.

Baca juga: MA sudah terima tiga permohonan pengujian PKPU
 

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018