Jakarta (ANTARA News) - Dokter spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutardjo mengklaim dirinyalah yang mengungkap perbuatan advokat Fredrich Yunadi ke penyidik KPK.
   
"Saya telah bersaksi yang berguna bagi KPK untuk mengungkap perbuatan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi. Ini membuktikan bahwa tidak ada persengkongkolan antara saya dengan dia dalam perkara ini," kata Bimanesh dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
   
Dalam perkara ini, Bimanesh dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik (KTP-E).
   
"Sebagai pemohon justice collaborator (JC) saya telah mengakui semua perbuatan saya kepada KPK dan juga kepada pengadilan ini. Saya tidak akan mengorbankan reputasi baik selama 38 tahun menjadi dokter dan abdi negara untuk sesuatu yang amat tercela melawan hukum," tambah Bimanesh.
   
Meski mengaku sebagai JC, namun Bimanesh melalui pengacaranya menilai bahwa kesaksian sejumlah saksi terhadap dirinya tergolong kesaksian palsu.
   
"Pendapat penuntut umum semua didasarkan atas kesaksian palsu yang disampaikan oleh dokter Michael, para perawat IGD yaitu Suhaidi, Nana Triana dan Apri Sudrajat dan yang paling kasat mata adalah kesaksian palsu perawat Indri Astuti, yang mengatakan bahwa terdakwa telah memerintahkan memasang infus pura-pura, membuang surat rawat inap, memasang perban pada Setya Novanto," kata penasihat hukum Bimanesh, Wirawan Adnan.
   
Menurut Wirawan, Indri Astuti telah berbohong yaitu ketika mengatakan sedang mengukur tensi bahwa terdakwa mengambil alih alat atensi untuk diukur sendiri oleh terdakwa. 
   
"Kebohongan lain adalah perihal tugas merawat Setnov pada 16 November malam yang menurut pengakuan Indri ia ditawari oleh dokter Alia padahal menurut saksi dokter Alia dan dokter Francia perawat Indri lah yang menawarkan diri," tambah Wirawan.
   
Terhadap pledoi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menegaskan bahwa Bimanesh bukanlah JC.
   
"Kami tidak menanggapi status JC terdakwa di tuntutan tapi hanya menanggapi di persidangan, apakah jujur atau berbelit-belit. Kami keberatan JPU dikatakan hanya mencari kebenaran formil tapi juga materiil dengan menghadirkan saksi di depan sumpah dan CCTV, majelis hakim juga sudah memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan dari pihak penasihat hukum," kata jaksa Roy.
   
Sedangkan mengenai keberatan penasihat hukum bahwa penuntut umum tidak membuktikan rekayasa kecelakaan yang dialami oleh Setya Novanto, jaksa mengatakan bahwa mereka memang tidak bertugas membutikannya.
 
 "Kami tidak mendakwakan rekayasa kecelakaan tapi rekayasa rawat inap walau punya hubungan kausalitas tp ini udah termaktub analisa yuridis kami sedangkan mengenai pernyataan perawat melakukan konspirasi dengan saksi-saksi lain, kami keberatan karena saksi memberikan keterangan di bawah sumpah bahkan Indri dengan menguraikan air mata menyampaikan tentang perbuatan terdakwa," ungkap Roy.
   
Sidang putusan akan dibacakan pada 16 Juli 2018.

Baca juga: Bimanesh nyatakan tak halangi penangkapan Setnov

Baca juga: Dokter Bimanesh dituntut 6 tahun penjara

Baca juga: Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018