Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/ KTP-e).

Dua saksi yang dipanggil itu antara lain anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi dan mantan wakil ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Taufiq Effendi.

"Ada dua saksi yang diagendakan hari ini Taufiq Effendi dan Mulyadi. Diperiksa dalam kasus KTP-e untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Untuk anggota DPR RI Mulyadi merupakan penjadwalan ulang dari jadwal kemarin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Dalam penyidikan dengan tersangka Irvanto dan Made Oka, KPK masih mendalami terkait proses pembahasan anggaran atau aliran dana proyek KTP-e.

Irvanto yang merupakan keponakan mantan ketua DPR RI Setya Novanto telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018 lalu.

Baca juga: KPK periksa Ganjar Pranowo sebagai saksi
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018