Kami mendalami bagaimana mekanisme "joint operation" antar dua perusahaan karena dua perusahaan ini adalah tersangka yang kami proses dalam kasus di Sabang."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme "joint operation" (JO) antar dua perusahaan masing-masing PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa mantan Komisaris PT Nindya Karya Tahun 2007 Usman Basjah sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Nindya Karya.

"Kami mendalami bagaimana mekanisme "joint operation" antar dua perusahaan karena dua perusahaan ini adalah tersangka yang kami proses dalam kasus di Sabang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Untuk diketahui, dua perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi pada pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 hingga 2011.

"Terhadap saksi juga kami mendalami lebih lanjut terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan yang didapatkan atau dinikmati oleh dua tersangka yaitu PT Nindya Karya dan Tuah Sejati," ungkap Febri.

Sedianya, KPK pada Senin juga memanggil dua mantan Komisaris PT Nindya Karya Tahun 2007 lainnya masing-masing Roestam Sjarief dan Sumyana Sukandar.

"Ada dua saksi yang tidak hadir, yaitu Rustam Sjarief dan Sumyana Sukandar masing-masing adalah mantan komisaris PT Nindya Karya di tahun 2007, tadi saya dapat informasi dari penyidik bahwa mereka sudah meninggal dunia," ungkap Febri.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Naggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan korupsi dari proyek senilai total Rp793 miliar yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, sedangkan kedua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses.

Dugaan penyimpangan secara umum adalah dengan cara (1) penunjukkan langsung, (2) Nindya Sejati Joint Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, (3) rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up), (4) pekerjaan utama disubkontrakkan kepada PT Budi Perkara Alam (BPA) dan adanya kesalahan prosedur seperti izin amdal belum ada tapi tetap dilakukan pembangunan.

Laba yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dari proyek tahun jamak ini adalah sebesar Rp94,58 miliar yaitu PT Nindya Karya sekitar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sekitar Rp49,9 miliar.

KPK juga telah melakukan pemblokiran rekening terhadap PT Nindya Karya yang diduga menerima uang tersebut sedangkan untuk PT Tuah Sejati sudah disita aset berupa SPBN dan SPBN (untuk nelayan) senilai Rp12 miliar.

Terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018