Kami juga melakukan upaya persuasif dan upaya penindakan serta tindakan tegas terus dilakukan kepada pelaku begal."
Bandarlampung (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal Polisi Suntana membentuk masyarakat antibegal sebagai upaya untuk meminimalkan tindak pidana perampasan kendaraan atau begal, terutama sepeda motor dengan kekerasan.

"Masyarakat yang merupakan para tokoh masyarakat, agama, adat serta pemuda dan sejumlah ormas dapat berperan dalam memberantas sejumlah penyakit masyarakat yang membuat resah masyarakat maupun pemudik," kata Irjen Pol Suntana dalam kunjungan kerja memantau perkembangan arus mudik dan situasi keamanan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu.

Baca juga: Polda Lampung siagakan "sniper" di jalur mudik-balik

Kapolda Lampung menyebutkan, tujuan terbentuknya masyarakat antibegal merupakan salah satu wujud dari masyarakat Lampung yang peduli akan situasi keamanan di daerah setempat, khususnya kekhawatiran terhadap begal.

Inisiatif tersebut, menurut dia, bukan hanya sekarang tetapi sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, prinsipnya Polda Lampung dan jajaran akan menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat daerah setempat maupun pemudik yang akan ke Lampung.

"Kami juga melakukan upaya persuasif dan upaya penindakan serta tindakan tegas terus dilakukan kepada pelaku begal. Bukan sekarang saja tindakan tegas terhadap begal tetapi sebelumnya juga telah dlakukan," ujarnya.

Suntana menjelaskan Polda Lampung dan jajarannya telah beberapa kali melakukan tindakan tegas terhadap pelaku begal.

Dengan terbentuknya masyarakat antibegal tersebut, ia mengharapkan tidak terjadi lagi tindak pidana seperti begal, dan masyarakat Lampung dapat menjaga wilayahnya agar tidak terjadi tindak pidana.

"Kita juga telah memiliki data kepolisian kantong-kantong begal di Lampung. Polisi juga telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga, kepala pekon, dan tokoh masyarakat di daerah tersebut agar tidak melakukan tindak kejahatan, namun jika masih tidak bisa dilakukan tindakan tegas," demikian Irjen Pol Suntana.

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018