Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk memeriksa dia sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik.

"Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bambang Soesatyo sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Bambang Soesatyo sudah hadir di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

KPK sedianya memeriksa politisi Partai Golkar itu pada Senin (4/6), namun saat itu dia mengirimkan surat bahwa berhalangan memenuhi panggilan pemeriksaan karena dijadwalkan membuka bazar di DPR dan menjadi narasumber dalam satu acara dan menghadiri acara buka puasa bersama.

Irvanto, yang merupakan keponakan Setya Novanto, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto, pada 28 Februari 2018.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-e dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-e. Dia juga diduga telah mengetahui permintaan "ongkos" lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS selama periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto. Sementara Made Oka sebagai pemilik PT Delta Energy di Singapura diduga menjadikan perusahaannya sebagai penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS yang diperuntukkan bagi Novanto, 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS. Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-e

Baca juga: Bamsoet minta KPK jadwalkan ulang pemanggilan dirinya
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018