Karawang (ANTARA News) - Polres Kabupaten Karawang, Jabar, menutup kegiatan pertambangan jenis galian tanah merah diduga ilegal di Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru atau di wilayah Karawang selatan, Kamis.

"Kegiatan galiannya resmi dihentikan total dan di lokasi telah dipasang garis polisi," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya, di Karawang.

Ia mengatakan, penutupan kegiatan pertambangan jenis galian tanah merah milik AM di Kampung Cikelak, Desa Cintalanggeng itu berawal dari informasi masyarakat.

Petugas menutup kegiatan galian tanah merah karena alat berat yang dipakai menambang menggunakan BBM jenis solar bersubsidi. Kegiatan pertambangannya juga diduga tidak memiliki izin pertambangan.

Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, terdapat satu alat berat dan menurut keterangan `Cheker` pertambangan, alat berat dan tanah dari lahan tersebut milik AM yang beralamat di daerah Cikarang.

Tanah dari hasil pertambangan itu informasinya akan digunakanan untuk perataan tanah proyek yang ada di wilayah Karawang. Di antaranya untuk proyek pembangunan rumah sakit di wilayah Pangkalan dilaksanakan oleh PT Amsuyu Berkesan Medika.

Kegiatan penambangan tersebut sudan berjalan sekitar satu bulan, dan dalam sehari bisa menghabiskan solar bersubsidi sebanyak 200 liter tanpa menunjukan bukti pembelian.

Lebih parah lagi, di atas lokasi tambang terdapat saluran air untuk pengairan areal sawah, sehingga jika terjadi longsor akibat pertambangan tersebut sawah warga tidak bisa difungsikan.

Atas hal itu, pihak kepolisian setempat menutup kegiatan pertambangan jenis tanah merah tersebut.

Dari penutupan kegiatan tambang itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya menyita dua buah kunci alat berat (beko), dua buku catatan pengeluaran tanah, sert enam lembar kertas berwarna merah pembelian BBM.

Barang bukti lain yang disita, lima lembar berita acara pembelian BBM nonsubsidi, dua drum kosong bekas BBM, satu unit "dump truck" warna merah dengan nopol B-9104-FDC.

Kapolres menyatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Jika nanti ditemukan adanya unsur pidana, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaku terancan pasal Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018